Header Ads

Pendapat Mayoritas Ulama Berkaitan Ied

Pada artikel kali ini penulis menulis tetang pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang berkaitan dengan ‘Ied. Rujukan utama penulis adalah kitab Mausu’ah Masa’il al-Jumhur Fi al-Fiqh al-Islamiy karya Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i, namun penulis membatasi hanya menerjemahkan pandangan jumhur, adapun pendapat sebagian ulama, maka tidak diuraikan. Bagi yang ingin mengetahuinya, maka dapat merujuk kepada kitab yang telah disebutkan.
  • Hukum shalat ‘ied : mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum dua shalat ‘ied adalah sunnah muakkadah bukan wajib. Ini merupakan pendapat mazhab al-Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, Daud al-Zhahiri radhiyallaahu ‘anhum, dan salah satu riwayat dari Ahmad.
  • Shalat sunnah untuk shalat ‘ied : mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada shalat sunnah sebelum maupun sesudah shalat ‘ied. Hal  ini diriwayatkan dari ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah, dan Jabir, serta Ahmad.
  • Adzan dan iqamah untuk shalat ‘ied : mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada adzan dan iqamah untuk dua shalat ‘ied, namun hanya berupa seruan (penggilan / pengumuman).
  • Takbir pada shalat ‘ied : kebanyakan ulama berpendapat bahwa takbir tambahan pada shalat ‘ied adalah tujuh takbir pada rakaat pertama dan lima takbir pada rakaat kedua. Hal ini sebagaimana dihikayatkan dari Abu Bakar al-Shiddiq, ‘Umar, ‘Ali, Zaid bin Tsabit, ‘Aisyah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, dan Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhum ajma’in. Dan juga dari Yahya al-Anshari, al-Zuhri, Malik, al-Auza’i, Ahmad, dan Ishaq yaitu mazhab al-Syafi’i rahimahumullah.
  • Letak takbir tambahan pada shalat ‘ied : mayoritas ulama berpendapat bahwa letak takbir tambahan pada dua shalat ‘ied adalah antara istiftah dan ta’awwudz, ini merupakan pendapat mazhab al-Syafi’i.
  • Syariat takbir ‘iedul fithri :  mayoritas ulama berpendapat bahwa takbir ‘iedul fithri adalah sunnah bukan wajib, baik bagi umum maupun pribadi, baik imam takbir maupun tidak.
  • Waktu takbir pada ‘iedul fithri : mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu takbir untuk ‘iedul fithri adalah sejak pagi sampai setelah shalat ‘ied. Ibnu al-Mundzir meriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu ‘Umar, Abi Umamah dan selain mereka dari para shahabat radhiyallaahu ‘anhum, dan dari ‘Abdurrahman bin Abi Laila, Sa’id bin Jubair, al-Nakha’i, Abi Zinad, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Aban bin ‘Utsman, Abi Bakr bin Muhammad, al-Hakam, Hammad, Malik, Ahmad, Ishaq dan Abi Tsaur. Adapun pendapat Sa’id bin al-Musayyib, Abu Salamah, ‘Urwah, dan Zaid bin Aslam bahwa waktu takbir sejak tenggelamnya matahari malam ‘ied, ini juga merupakan pendapatnya mazhab al-Syafi’i rahimahumullah.
  • Tentang takbir pada dua ‘ied : mayoritas ulama berpendapat bahwa takbir pada dua ‘ied secara serentak merupakan sunnah mustahabbah, dan sendiri-sendiri ketika keluar dari rumahnya menuju shalat ‘ied. Hal itu diriwayatkan dari ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Abi Umamah, Abu Rahm, dan para shahabat yang lain radhiyallahu ‘anhum. Ini juga pendapatnya ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Aban bin ‘Utsman, Abi Bakr bin Muhammad, al-Nakha’i, Sa’id bin Jubair, ‘Abdurrahman bin Abi Laila, al-Hakam, Hammad, Malik, Ishaq, Abu Tsaur, al-Syafi’i, dan Ibnul Mundzir.
  • Bacaan pada shalat ‘ied : mayoritas ahli ilmu berpendapat disunnahkan menjahrkan (mengeraskan) bacaan pada shalat ‘ied.



Terj. : Abu Ahmad Ayatullah

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.