Header Ads

Hadits Keempat: Qullatain - Kitab Bulughul Maram

Hadits keempat Kitab Bulughul Maram
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: - إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ - وَفِي لَفْظٍ: - لَمْ يَنْجُسْ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ. وَابْنُ حِبَّانَ.

Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran." Dalam suatu lafadz hadits: "Tidak najis". Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.

Penjelasan Hadits:
Derajat hadits: shahih.
Hadits ini disebut dengan hadits qullatain (2 qullah). Qullah adalah guci/gentong besar yang terbuat dari tembikar/keramik. 2 qullah adalah 500 rothl /pon (ukuran timbangan) Irak, 1 rathl Irak seberat 90 mitsqal. Jika diukur dengan sha’ 75,93 sha’.
Khabats adalah najis haqiqi.

Faidah hadits:
a)      Air yang mencapai 2 qullah dapat menolak najis dengan sendirinya dan tidak terpengaruhi selama tidak berubah sifat airnya.
b)      Mafhum hadits secara teks: air yang kurang dari 2 qullah maka dapat terpengaruh oleh najis walaupun sifatnya tidak berubah.
c)      Khilaf Ulama:
                                i.            Imam Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad: air yang sedikit jika tercampur najis maka otomatis najis.
                              ii.            Imam Malik, Zhahiriyah, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, M. Bin Abdul Wahab, dll: air sedikit tidak otomatis menjadi najis tatkala tercampuri najis selama tidak berubah salah satu dari 3 sifatnya. Pendapat Ini yang kuat.


Disarikan dari kitab Taudhiih al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam karya Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam.



~ Abu Ahmad ~
Lubuk Buaya, Kota Padang
13:25 | Senin, 31 Juli 2017


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.