Hadits Keempat: Qullatain - Kitab Bulughul Maram
وَعَنْ
عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: - إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ
يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ - وَفِي لَفْظٍ: - لَمْ يَنْجُسْ - أَخْرَجَهُ
اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ. وَابْنُ حِبَّانَ.
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika banyaknya air telah mencapai
dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran." Dalam suatu lafadz hadits:
"Tidak najis". Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh
Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.
Penjelasan
Hadits:
Derajat
hadits: shahih.
Hadits
ini disebut dengan hadits qullatain (2 qullah). Qullah adalah
guci/gentong besar yang terbuat dari tembikar/keramik. 2 qullah adalah
500 rothl /pon (ukuran timbangan) Irak, 1 rathl Irak seberat 90 mitsqal.
Jika diukur dengan sha’ 75,93 sha’.
Khabats
adalah najis haqiqi.
Faidah hadits:
a)
Air yang
mencapai 2 qullah dapat menolak najis dengan sendirinya dan tidak
terpengaruhi selama tidak berubah sifat airnya.
b)
Mafhum hadits
secara teks: air yang kurang dari 2 qullah maka dapat terpengaruh oleh
najis walaupun sifatnya tidak berubah.
c)
Khilaf Ulama:
i.
Imam Abu
Hanifah, Syafi’i dan Ahmad: air yang sedikit jika tercampur najis maka otomatis
najis.
ii.
Imam Malik,
Zhahiriyah, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, M. Bin Abdul Wahab, dll: air sedikit
tidak otomatis menjadi najis tatkala tercampuri najis selama tidak berubah salah
satu dari 3 sifatnya. Pendapat Ini yang kuat.
Disarikan dari kitab Taudhiih al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam
karya Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam.
~ Abu Ahmad ~
Lubuk Buaya, Kota Padang
13:25 | Senin, 31 Juli 2017
Tidak ada komentar