050. Kesempurnaan Wudhu` - Kitab Bulughul Maram
وَعَنْ أَنَسٍ - رضي الله
عنه - قَالَ: - رَأَى اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - رَجُلًا, وَفِي
قَدَمِهِ مِثْلُ اَلظُّفْرِ لَمْ يُصِبْهُ اَلْمَاءُ. فَقَالَ: "اِرْجِعْ
فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ" - أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ ُ.
“Dari Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki yang pada telapak kakinya ada
bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda:
"Kembalilah, lalu perbaiki wudhumu.".” [Hadits diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan al-Nasa'i]
Penjelasan :
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih
al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/247-249):
Derajat hadits ini hasan. Hadits ini
memiliki syahid hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim: (وَيْلٌ
لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ)
(قَدَم) ‘telapak kaki’ adalah
bagian kaki seseorang yang digunakan untuk menginjak tanah.
(فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ) ‘maka perbaiki
wudhu’mu’, yaitu perbarui perbuatannya, sempurnakan dan perbaiki.
Faidah hadits:
1.
Wajibnya
membasuh seluruh anggota wudhu. Jika ada sebagian dari anggota wudhu’ yang
tidak terkena air – walaupun sedikit – maka wudhu’nya tidak sah.
2.
Disyariatkannya
memperbaiki wudhu’ dengan cara menyempurnakannya. Secara teks hanya dalam
membasuh kaki, namun hal ini dapat dianalogikan (qiyas) dengan anggota
wudhu’ yang lain.
3.
Kedua
telapak kaki termasuk dari anggota wudhu’, maka tidak cukup hanya diusap, namun
harus dibasuh/dicuci; sebagaimana disebutkan dengan jelas pada surah al-Maidah
: 6.
4.
Wajibnya
muwaalah (berurutan dan jedanya tidak terlalu lama) di antara
anggota-anggota wudhu’. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyuruhnya untuk mengulangi wudhu’nya lagi, bukan sekedar membasuh bagian yang
tidak terbasuh.
5.
Dalam
berwudhu’ spesifik hanya dengan air, bukan dengan benda yang lain.
6.
Wajibnya
segera untuk memerintahkan kepada yang ma’ruf, dan memberi petunjuk
kepada orang yang tidak tahu dan lalai, untuk memperbaiki ibadahnya.
7.
Bahwa
baiknya/bagusnya wudhu’ didapatkan dengan itmaam dan isbaagh
(menyempurnakannya); agar seluruh anggota wudhu’ terbasuh air.
8.
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan dalam penyebutan tumit yang
diazab api neraka; karena mayoritas daerah ini yang tidak terbasuh, dan yang
dimaksud adalah pemilik tumitnya yang diazab.
9.
Hadits
ini mengandung faidah disunnahkannya menggerakkan cincin dan jam di tangan
(ketika wudhu’), agar dapat dipastikan air dapat membasahi bagian bawahnya.
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam kitabnya Tas-hiil
al-Ilmaam bi fiqh al-Ahadits min Bulugh al-Maram (I/146):
Ahli Sunnah berbeda pandangan dengan
Syi’ah dalam hal membasuh kaki. Ahli Sunnah berpandangan bahwa kaki itu harus
dibasuh, adapun menurut Syi’ah, kaki itu diusap sebagaimana kepala. Keduanya juga
berbeda pandangan dalam menentukan makna
(الكعب) menurut Ahli Sunnah,
maknanya adalah mata kaki, adapun menurut Syi’ah maknanya adalah mu’akkid
al-syiraak.
Pendapat Syi’ah ini tidak perlu kita
perhatikan dan perhitungkan karena batil, penyebutan ini karena adanya munasabah.
(اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ) Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengingkari dan menjelaskan bahwa wudhunya orang tersebut tidak
sempurna, dan ia wajib untuk mengulangi wudhu`nya lagi, karena beliau bersabda (فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ) ‘perbaiki wudhu`mu’,
beliau tidak mengatakan ‘basuhlah bagian ini (saja)’






Tidak ada komentar