Header Ads

050. Kesempurnaan Wudhu` - Kitab Bulughul Maram

وَعَنْ أَنَسٍ - رضي الله عنه - قَالَ: - رَأَى اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - رَجُلًا, وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ اَلظُّفْرِ لَمْ يُصِبْهُ اَلْمَاءُ. فَقَالَ: "اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ" - أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ ُ.
“Dari Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki yang pada telapak kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda: "Kembalilah, lalu perbaiki wudhumu.".” [Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Nasa'i]
Penjelasan :
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/247-249):
Derajat hadits ini hasan. Hadits ini memiliki syahid hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim: (وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ)
(قَدَم) ‘telapak kaki’ adalah bagian kaki seseorang yang digunakan untuk menginjak tanah.
(فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ) ‘maka perbaiki wudhu’mu’, yaitu perbarui perbuatannya, sempurnakan dan perbaiki.
Faidah hadits:
1.      Wajibnya membasuh seluruh anggota wudhu. Jika ada sebagian dari anggota wudhu’ yang tidak terkena air – walaupun sedikit – maka wudhu’nya tidak sah.
2.      Disyariatkannya memperbaiki wudhu’ dengan cara menyempurnakannya. Secara teks hanya dalam membasuh kaki, namun hal ini dapat dianalogikan (qiyas) dengan anggota wudhu’ yang lain.
3.      Kedua telapak kaki termasuk dari anggota wudhu’, maka tidak cukup hanya diusap, namun harus dibasuh/dicuci; sebagaimana disebutkan dengan jelas pada surah al-Maidah : 6.
4.      Wajibnya muwaalah (berurutan dan jedanya tidak terlalu lama) di antara anggota-anggota wudhu’. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi wudhu’nya lagi, bukan sekedar membasuh bagian yang tidak terbasuh.
5.      Dalam berwudhu’ spesifik hanya dengan air, bukan dengan benda yang lain.
6.      Wajibnya segera untuk memerintahkan kepada yang ma’ruf, dan memberi petunjuk kepada orang yang tidak tahu dan lalai, untuk memperbaiki ibadahnya.
7.      Bahwa baiknya/bagusnya wudhu’ didapatkan dengan itmaam dan isbaagh (menyempurnakannya); agar seluruh anggota wudhu’ terbasuh air.
8.      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan dalam penyebutan tumit yang diazab api neraka; karena mayoritas daerah ini yang tidak terbasuh, dan yang dimaksud adalah pemilik tumitnya yang diazab.
9.      Hadits ini mengandung faidah disunnahkannya menggerakkan cincin dan jam di tangan (ketika wudhu’), agar dapat dipastikan air dapat membasahi bagian bawahnya.

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam kitabnya Tas-hiil al-Ilmaam bi fiqh al-Ahadits min Bulugh al-Maram (I/146):
Ahli Sunnah berbeda pandangan dengan Syi’ah dalam hal membasuh kaki. Ahli Sunnah berpandangan bahwa kaki itu harus dibasuh, adapun menurut Syi’ah, kaki itu diusap sebagaimana kepala. Keduanya juga berbeda pandangan dalam menentukan makna  (الكعب) menurut Ahli Sunnah, maknanya adalah mata kaki, adapun menurut Syi’ah maknanya adalah mu’akkid al-syiraak.
Pendapat Syi’ah ini tidak perlu kita perhatikan dan perhitungkan karena batil, penyebutan ini karena adanya munasabah.
(اِرْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari dan menjelaskan bahwa wudhunya orang tersebut tidak sempurna, dan ia wajib untuk mengulangi wudhu`nya lagi, karena beliau bersabda (فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ) ‘perbaiki wudhu`mu’, beliau tidak mengatakan ‘basuhlah bagian ini (saja)’




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.