Header Ads

Ulama yang Membujang [Tidak Menikah]

Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kaum muslimin untuk menikah. Di dalam surah al-Nisa’ ayat 3 Allah berfirman:
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu baa’ah (menahfkahi lahir batin) maka hendaklah ia menikah. Karena hal itu dapat lebih menjaga pandangan dan kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi penekan nafsu syahwat.
Hukum Nikah
Menurut mayoritas ulama, hukum nikah adalah sunnah (tidak wajib), sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Nawawi dalam kitabnya al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, beliau mengatakan:
لكنه عندنا وعند العلماء كافة أمر ندب لا إيجاب فلا يلزم التزوج ولا التسرى سواء خاف العنت أم لا هذا مذهب العلماء كافة ولا يعلم أحد أوجبه الا داود ومن وافقه من اهل الظاهر ورواية عن أحمد فإنهم قالوا يلزمه اذا خاف العنت أن يتزوج أو يتسرى
namun menurut kami dan menurut seluruh ulama (nikah merupakan) perkara yang sunnah, bukan wajib maka tidak diharuskan menikah … sama saja, baik takut berbuat zina atau tidak, ini merupakan madzhab seluruh ulama, dan tidak diketahui ada seorangpun yang mewajibkannya kecuali Dawud (al-Zhahiri) dan orang-orang yang sepakat dengannya dari Ahli Zhahir dan satu riwayat dari imam Ahmad jika khawatir zina .....
Tentang sunnahnya hukum nikah ini juga dikuatkan oleh para ulama madzhab Syafi’i yang lain, yaitu Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali bin Yusuf al-Fairuzabadi al-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (II/423) dan Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali dalam kitab al-Wajiz fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (II/6).
Sebagian Ulama Membujang atau Tidak Menikah
Sebagaimana telah dibahas bahwa menurut mayoritas ulama : hukum menikah adalah sunnah. Sehingga tidak sepantasnya bagi seseorang untuk mencela orang yang tidak menikah atau belum menikah, apalagi yang dijadikan bahan celaan adalah sikap sebagian ulama yang tidak menikah.
Seharusnya sikap kita sebagai seorang muslim adalah berbaik sangka terhadap mereka, terlebih lagi karena mereka tidak meninggalkan perkara yang wajib.
Berikut ini nama-nama sebagian ulama yang memilih untuk hidup membujang atau tidak menikah sampai mereka wafat :
1.      Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari (w. 310 H.), ahli tafsir dan ahli hadits. Karya beliau yang sangat terkenal adalah Tafsir al-Tahabari.
2.      Abu al-Qasim Mahmud bin ‘Umar al-Zamakhsyari (w. 538 H.) penulis kitab Tafsir al-Zamakhsyari.
3.      Abu Ishaq al-Syirazi al-Baghdadi, ahli ushul fiqh dan zuhud.
4.      Abu Zakariya Zahya bin Syaraf al-Nawawi, beliau adalah ahli fiqh, hadits, zuhud, dll. Karyanya sangat banyak, diantaranya adalah kitab al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, al-Arba’in, Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, dll.
5.      Ibnu Taimiyah al-Harrani al-Dimasyqi, beliau ahli tafsir, hadits, fiqh, dll. Karyanya juga sangat banyak, diantaranya adalah Majmu’ al-Fatawa, dll.

Mereka adalah para ulama yang menyibukkan dirinya dengan ilmu, baik mencari ilmu dan juga mengajarkannya sehingga mereka memiliki banyak karya, bahkan diantara mereka ada yang ikut berperang karena melawan penjajah dan ada yang dipenjara karena fitnah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.