Ulama yang Membujang [Tidak Menikah]
Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam menganjurkan kaum muslimin untuk menikah. Di dalam surah al-Nisa’
ayat 3 Allah berfirman:
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا
تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ
مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً
أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ
الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu baa’ah
(menahfkahi lahir batin) maka hendaklah ia menikah. Karena hal itu dapat lebih
menjaga pandangan dan kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya
ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi penekan nafsu syahwat.”
Hukum Nikah
Menurut mayoritas ulama, hukum nikah adalah sunnah (tidak wajib),
sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Nawawi dalam kitabnya al-Minhaj Syarh
Shahih Muslim, beliau mengatakan:
لكنه عندنا وعند العلماء
كافة أمر ندب لا إيجاب فلا يلزم التزوج ولا التسرى سواء خاف العنت أم لا هذا مذهب
العلماء كافة ولا يعلم أحد أوجبه الا داود ومن وافقه من اهل الظاهر ورواية عن أحمد
فإنهم قالوا يلزمه اذا خاف العنت أن يتزوج أو يتسرى
“namun menurut kami dan menurut seluruh ulama (nikah merupakan)
perkara yang sunnah, bukan wajib maka tidak diharuskan menikah … sama saja,
baik takut berbuat zina atau tidak, ini merupakan madzhab seluruh ulama, dan
tidak diketahui ada seorangpun yang mewajibkannya kecuali Dawud (al-Zhahiri)
dan orang-orang yang sepakat dengannya dari Ahli Zhahir dan satu riwayat dari
imam Ahmad jika khawatir zina .....”
Tentang sunnahnya hukum nikah ini juga dikuatkan oleh para ulama
madzhab Syafi’i yang lain, yaitu Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali bin Yusuf
al-Fairuzabadi al-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i
(II/423) dan Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali dalam
kitab al-Wajiz fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (II/6).
Sebagian Ulama Membujang atau Tidak Menikah
Sebagaimana telah dibahas bahwa menurut mayoritas ulama : hukum menikah
adalah sunnah. Sehingga tidak sepantasnya bagi seseorang untuk mencela orang
yang tidak menikah atau belum menikah, apalagi yang dijadikan bahan celaan
adalah sikap sebagian ulama yang tidak menikah.
Seharusnya sikap kita sebagai seorang muslim adalah berbaik sangka
terhadap mereka, terlebih lagi karena mereka tidak meninggalkan perkara yang
wajib.
Berikut ini nama-nama sebagian ulama yang memilih untuk hidup
membujang atau tidak menikah sampai mereka wafat :
1.
Abu
Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari (w. 310 H.), ahli tafsir dan ahli hadits. Karya
beliau yang sangat terkenal adalah Tafsir al-Tahabari.
2.
Abu al-Qasim
Mahmud bin ‘Umar al-Zamakhsyari (w. 538 H.) penulis kitab Tafsir al-Zamakhsyari.
3.
Abu
Ishaq al-Syirazi al-Baghdadi, ahli ushul fiqh dan zuhud.
4.
Abu Zakariya
Zahya bin Syaraf al-Nawawi, beliau adalah ahli fiqh, hadits, zuhud, dll. Karyanya
sangat banyak, diantaranya adalah kitab al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, al-Arba’in,
Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, dll.
5.
Ibnu
Taimiyah al-Harrani al-Dimasyqi, beliau ahli tafsir, hadits, fiqh, dll. Karyanya
juga sangat banyak, diantaranya adalah Majmu’ al-Fatawa, dll.
Mereka adalah para ulama yang menyibukkan dirinya dengan ilmu, baik
mencari ilmu dan juga mengajarkannya sehingga mereka memiliki banyak karya,
bahkan diantara mereka ada yang ikut berperang karena melawan penjajah dan ada
yang dipenjara karena fitnah.
Tidak ada komentar