Waktu Yang Dianjurkan Membaca Basmalah
Makna Basmalah
Abu Ya’la
Kurnaedi dalam bukunya ‘Tajwid Lengkap Asy-Syafi’i’ (h. 89) menjelaskan bahwa: Lafazh
“basmalah” merupakan mashdar (asal kata) dari fi’il (kata
kerja) [بَسْمَلَ - يُبَسْمِلُ] yakni: mengucapkan (بِسْمِ
اللهِ) atau (بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَن الرَّحِيم).
Basmalah dalam ilmu lughah masuk dalam bahasan Naht. Naht
adalah meringkas dua kata atau lebih menjadi satu kata, seperti:
- Basmalah dari kalimat bismillah / bismillahirrahmanirrahim.
- Hamdalah dari kalimat alhamdulillah / alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
- Hauqalah dari kalimat Laa haula wa laa quwwata illaa billaah.
- Hasbalah dari kalimat hasbiyallah
- Sabhala dari kalimat Subhanallah
- Ja’falah dari kalimat ja’alaniyallaahu fidaa’ak.
- Sam’alah dari kalimat Assalaamu’alaikum, dst.
Makna basmalah:
بَدَأْتُ
بِعَوْنِ اللهِ وَتَوْفِيقِهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“Aku memulai perbuatan
dengan meminta pertolongan dan taufik Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang”
Waktu yang dianjurkan membaca basmalah
Ibnu Katsir
mengatakan di dalam kitab tafsirnya (I/120-121): “Disunnahkan membaca basmalah,
ketika:
1.
Akan
memulai suatu pekerjaan atau ucapan.
2.
Awal
khuthbah.
3.
Masuk
ke tempat buang hajat, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
4.
Permulaan
wudhu`, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dalam al-Musnad Ahmad dan
kitab-kitab Sunan.
5.
Sebelum
makan.
6.
Sebelum
berhubungan suami istri.” [selesai kutipan dengan ringkasan]
7.
Sebelum
membaca al-Qur’an. [tambahan dari penulis]
Adapun penjelasan mengenai poin-poin di atas sebagai berikut:
Poin ke-1 dan ke-2: akan memulai suatu pekerjaan atau ucapan dan di
awal khuthbah
Dalam hal ini Ibnu Katsir berdalilkan dengan hadits:
كُلُّ أمْرٍ لاَ يُبْدَاُ فِيهِ
بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَن الرَّحِيم فَهُوَ أَجْذَمٌ
“Setiap perkara yang
tidak dimulai dengan membaca bismillah al-rahman al-rahim maka ia terputus”
[namun hadits ini dinilai dha’if/lemah oleh Sami bin Muhammad al-Salamah
– lihat Tafsir Ibnu Katsir yang ditahqiq oleh beliau.]
Poin ke-3: Masuk ke tempat buang hajat.
Dalil dianjurkannya membaca basmalah
ketika akan masuk ke tempat buang hajat adalah
سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ
وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمْ الْخَلَاءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ
اللَّهِ
“Penghalang antara (pandangan)
mata jin dan aurat anak adam jika salah seorang dari mereka masuk ke tempat
buang hajat adalah dengan membaca bismillah” [Hadits diriwayatkan oleh
al-Tirmidzi, no. 606, hal. 154, dan dinilai shahih oleh al-Albani]
Poin ke-4: Permulaan Wudhu`.
Dalil tentang
hal ini adalah hadits:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ
اَللَّهِ عَلَيْهِ - أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ,
“Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: Tidak sah wudhu` bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” [
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 101, h. 22), al-Tirmidzi (no. 25, h. 18) dan
Ibnu Majah (no. 397, h. 139-140]
Sebagian ulama
berpendapat wajib membaca basmalah di awal wudhu` dan sebagian yang lain
berpendapat sunnah.
Bagi yang ingin
mengetahui tentang kandungan hadits ini serta faidah-faidah yang terkandung di
dalamnya, silahkan merujuk ke pembahasan Hadits Bulughul Maram no. 46 pada blog
ini.
Poin ke-5: Sebelum Makan
Dalil tentang hal ini adalah hadits
berikut:
أُتِيَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَعَامٍ وَمَعَهُ رَبِيبُهُ
عُمَرُ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ فَقَالَ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam diberikan makanan dan bersama beliau anak lelaki tirinya: ‘Umar bin
Abi Salamah, lalu beliau bersabda: bacalah basmalah dan makanlah yang dekat
denganmu.” [hadits diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 5378, h. 1371]
Poin ke-6: Sebelum berhubungan suami-istri
Dalilnya adalah hadits yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari:
لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ
قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ
مَا رَزَقْتَنَا فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ
“Jika salah seorang dari kalian
mendatangi istrinya maka ia membaca bismillah .............. kemudian keduanya
diberikan anak, maka setan tidak dapat membahayakannya” [Hadits
diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 141, h. 49]
Poin ke-7: Sebelum membaca al-Qur’an
Abu Ya’la
menjelaskan:
Hukum membaca basmalah
terbagi menjadi dua keadaan, yakni pada awal surah dan pada pertengahan surah.
Para qari (qurra’
sab’ah) sepakat untuk membaca basmalah pada awal setiap surah
kecuali surah Bara’ah (al-Taubah). Hal ini didasarkan pada dalil-dalil berikut:
Pertama; Rasulullah tidak mengetahui akhir sebuah surah hingga diturunkan (بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَن الرَّحِيم). [HR. Al-Hakim dalam mustadrak-nya
I/231]
Kedua; Ibnu ‘Abbas pernah bertanya kepada ‘Ali bin Abu Thalib: “Mengapa basmalah
tidak ditulis di awal surah Bara’ah?”
Ali menjawab: “Karena
dalam basmalah terkandung makna keamanan, sedangkan dalam surah Bara’ah
tidak terkandung makna keamanan. Maka tidak ada kesesuaian antara keamanan dan
pedang (perang).”
Adapun hukum
membaca basmalah di pertengahan surah, seorang qari boleh memilih antara
membacanya atau tidak membacanya.
Tetapi terdapat
beberapa ayat pada pertengahansurah yang ditekankan untuk membaca basmalah.
Seperti memulai ayat yang dimulai dengan dhamir (kata ganti) yang
kembali kepada Allah. Seperti pada surah Fushshilat ayat 47.
Terdapat pula
beberapa ayat yang ditekankan untuk tidak membaca basmalah. Seperti pada
surah al-Baqarah ayat 268. Maka hendaknya pembaca al-Qur’an memperhatikan
masalah ini dengan tidak membaca basmalah pada ayat tersebut dan ayat
lain yang semisalnya, karena basmalah merupakan rahmat dari Allah,
sedangkan keadaannya di sini tidak sesuai dengan hal itu. [Tajwid Lengkap
Asy-Sayafi’i, h. 90-91]
ada juga beberapa do'a yang dimulai dengan basmalah, seperti: do'a masuk rumah, dll. namun tidak kami bahas pada artikel kali ini.
~Abu Ahmad, Ayatullah~
Sumber :
Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari,
Beirut: Dar Ibnu Katsir, 2002.
Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah,
ta’liq: Muhammad Fuad Abdul Baqi, penerbit: Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah.
Abu al-Fida` Isma’il bin ‘Umar bin Katsir al-Qurasyi al-Dimasyqi, Tafsir
al-Qur’an al-‘Azhim, tahqiq: Sami bin Muhammad al-Salamah. Penerbit: Dar
Thayyibah.
Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy`ats al-Sijistani, Sunan Abi Dawud,
ta’liq: al-Albani, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.
Abu Ya’la Kurnaedi, Tajwid Lengkap Asy-Syafi’i, Jakarta:
Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2013.
Muhammad bin ‘Isa bin Surah al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi,
ada penilaian hadits dari al-Albani, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif.
Tidak ada komentar