036. Disyariatkannya Berkumur-kumur dan Istinsyaq Ketika Berwudhu` - Kitab Bulughul Maram
وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبْرَةَ, - رضي
الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - أَسْبِغْ
اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ,
إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ
اِبْنُ خُزَيْمَة َ.
وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: - إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
-.
“Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu 'anhu, ia berkata:
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sempurnakanlah
dalam berwudhu, usaplah sela-sela jari, dan hiruplah air ke dalam hidung
dalam-dalam (dengan kuat) kecuali jika engkau sedang berpuasa." [Riwayat
Imam Empat dan hadits ini shahih menurut Ibnu Khuzaimah.]
“Dan dalam riwayat Imam Abu Dawud: Jika engkau berwudhu` maka
berkumur-kumurlah”
Penjelasan :
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih
al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/217-219):
(اَلْأَصَابِع) maksud dari ‘jari-jari’
di hadits ini adalah jari-jari tangan dan kaki. Karena ada hadits dari Ibnu
‘Abbas (إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ بَيْنَ
أَصَابِعِ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ) ‘Jika engkau berwudhu`
maka usaplah sela-sela antara jari-jari tangan dan kaki.’
(إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا) ‘kecuali jika engkau
sedang berpuasa’, pengecualian di sini hanya untuk menghirup air ke dalam
hidung dalam-dalam (dengan kuat). Karena puasa tidak berpengaruh pada
menyempurnakan wudhu` dan mengusap sela-sela jari.
Faidah hadits :
1.
Kata
isbaagh ‘penyempurnaan’ adalah musytarak (mengandung dua makna)
yaitu antara wajib dengan sunnah. Maka maknanya digunakan untuk yang wajib bagi
yang tidaklah sempurna wudhu` kecuali dengannya. Adapun selain itu maka sunnah
(mustahab).
2.
Disunnahkan
mengusap sela-sela jari kedua tangan dan kaki ketika membasuhnya. (نَخْلِيل) maknanya adalah menjadikan air masuk ke tengah-tengah antara
dua jari.
3.
Disunnahkan
menghirup air ke dalam hidung dengan kuat / dalam-dalam ketika berwudhu`
kecuali dalam keadaan berpuasa maka hukumnya makruh. Karena dikhawatirkan akan
masuk ke rongga. Hal ini tidak dianggap wajib karena seandainya wajib, ketika
di larang saat berpuasa, maka wajib menjaga agar air tidak masuk ke jauf (rongga)
ketika menghirupnya dengan kuat, dan ini adalah perkara yang memungkinkan.
Dikaitkan dengan hal ini adalah disunnahkannya berkumur-kumur
dengan kuat kecuali dalam keadaan berpuasa; karena keduanya bermakna istinsyaq,
sebagaimana yang ditulis oleh para pakar fiqih.
4.
Wajibnya
berkumur-kumur ketika berwudhu`. Telah berlalu pembahasan tentang perbedaan
pendapat ulama dalam masalah ini, dan ini merupakan pendapat yang kuat (rajih).
5.
(إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا) ‘kecuali jika engkau
sedang berpuasa’, pengecualian di sini hanya untuk menghirup air ke dalam
hidung dalam-dalam (dengan kuat).
6.
Hadits
ini merupakan suatu perintah untuk seluruh ummat, begitu pula seluruh perintah
dan larangan dalam syariat berlaku umum untuk seluruh ummat. Karena hukum-hukum
tidak hanya berkaitan kepada personal namun berkaitan dengan makna, dan sebab
hukum yang mewajibkannya, hal ini selama tidak ada dalil khusus terhadap
personal tertentu sebagaimana dalam kisah Abu Burdah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam kitab Fath dzi
al-Jalal wa al-Ikram bi Syarh Bulugh al-Maram (I/183-186) menjelaskan:
(أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ) ‘sempurnakanlah wudhu`’
yaitu mencakup seluruh anggota wudhu`. Karena isbaagh maknanya adalah syumuul
(menyeluruh). Maka hadits ini mengisyaratkan tentang tata cara bukan bilangan
jumlahnya.
(وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ) yaitu memasukkan
jari-jarimu di antara jari-jari (yang lain).
Faidah hadits:
1.
Wajibnya
menyempurnakan wudhu` secara keseluruhan.
2.
Semangatnya
Nabi dalam menyempurnakan wudhu`.
3.
Seseorang
diperintahkan untuk menyempurnakan wudhu`, padahal ia adalah syarat sahnya shalat.
Maka shalat lebih utama untuk disempurnakan.
4.
Perintah
untuk mengusap sela-sela jari. Apakah perintah ini berarti wajib? Maka perlu
perincian: seandainya sela-sela jarinya sangat lengket sehingga air tidak dapat
mengalir/mengenainya kecuali dengan mengusapnya dengan jari, maka hukum
mengusapnya dengan jari adalah wajib. Adapun jika sela-sela jarinya cukup luas
maka hukum mengusap sela-selanya adalah tidak wajib.
5.
Disyariatkannya
menghirup air ke dalam hidung dengan sungguh-sungguh/kuat.
6.
Minuman
yang masuk ke lambung melalui hidung, sama hukumnya dengan melalui mulut.
7.
Orang
yang puasa tidak disunnahkan untuk menghirup air ke dalam mulut dengan kuat,
baik puasa sunnah maupun wajib.
8.
Mengambil
sikap Berhati-hati.
9.
Bahwa
perintah Nabi untuk salah satu ummat merupakan perintah beliau untuk seluruh
ummat.
10.
Wajibnya
berkumur-kumur.
~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
06:34 | Ahad, 31 Desember 2017
Koto Tangah - Kota Padang
Tidak ada komentar