Header Ads

036. Disyariatkannya Berkumur-kumur dan Istinsyaq Ketika Berwudhu` - Kitab Bulughul Maram


وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبْرَةَ, - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ.
وَلِأَبِي دَاوُدَ فِي رِوَايَةٍ: - إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ -.
“Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu 'anhu, ia berkata: bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sempurnakanlah dalam berwudhu, usaplah sela-sela jari, dan hiruplah air ke dalam hidung dalam-dalam (dengan kuat) kecuali jika engkau sedang berpuasa." [Riwayat Imam Empat dan hadits ini shahih menurut Ibnu Khuzaimah.]
“Dan dalam riwayat Imam Abu Dawud: Jika engkau berwudhu` maka berkumur-kumurlah
Penjelasan :
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/217-219):
(اَلْأَصَابِع) maksud dari ‘jari-jari’ di hadits ini adalah jari-jari tangan dan kaki. Karena ada hadits dari Ibnu ‘Abbas (إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ بَيْنَ أَصَابِعِ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ) ‘Jika engkau berwudhu` maka usaplah sela-sela antara jari-jari tangan dan kaki.’
(إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا) ‘kecuali jika engkau sedang berpuasa’, pengecualian di sini hanya untuk menghirup air ke dalam hidung dalam-dalam (dengan kuat). Karena puasa tidak berpengaruh pada menyempurnakan wudhu` dan mengusap sela-sela jari.
Faidah hadits :
1.      Kata isbaagh ‘penyempurnaan’ adalah musytarak (mengandung dua makna) yaitu antara wajib dengan sunnah. Maka maknanya digunakan untuk yang wajib bagi yang tidaklah sempurna wudhu` kecuali dengannya. Adapun selain itu maka sunnah (mustahab).
2.      Disunnahkan mengusap sela-sela jari kedua tangan dan kaki ketika membasuhnya. (نَخْلِيل) maknanya adalah menjadikan air masuk ke tengah-tengah antara dua jari.
3.      Disunnahkan menghirup air ke dalam hidung dengan kuat / dalam-dalam ketika berwudhu` kecuali dalam keadaan berpuasa maka hukumnya makruh. Karena dikhawatirkan akan masuk ke rongga. Hal ini tidak dianggap wajib karena seandainya wajib, ketika di larang saat berpuasa, maka wajib menjaga agar air tidak masuk ke jauf (rongga) ketika menghirupnya dengan kuat, dan ini adalah perkara yang memungkinkan.
Dikaitkan dengan hal ini adalah disunnahkannya berkumur-kumur dengan kuat kecuali dalam keadaan berpuasa; karena keduanya bermakna istinsyaq, sebagaimana yang ditulis oleh para pakar fiqih.
4.      Wajibnya berkumur-kumur ketika berwudhu`. Telah berlalu pembahasan tentang perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini, dan ini merupakan pendapat yang kuat (rajih).
5.      (إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا) ‘kecuali jika engkau sedang berpuasa’, pengecualian di sini hanya untuk menghirup air ke dalam hidung dalam-dalam (dengan kuat).
6.      Hadits ini merupakan suatu perintah untuk seluruh ummat, begitu pula seluruh perintah dan larangan dalam syariat berlaku umum untuk seluruh ummat. Karena hukum-hukum tidak hanya berkaitan kepada personal namun berkaitan dengan makna, dan sebab hukum yang mewajibkannya, hal ini selama tidak ada dalil khusus terhadap personal tertentu sebagaimana dalam kisah Abu Burdah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam kitab Fath dzi al-Jalal wa al-Ikram bi Syarh Bulugh al-Maram (I/183-186) menjelaskan:
(أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ) ‘sempurnakanlah wudhu`’ yaitu mencakup seluruh anggota wudhu`. Karena isbaagh maknanya adalah syumuul (menyeluruh). Maka hadits ini mengisyaratkan tentang tata cara bukan bilangan jumlahnya.
(وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ) yaitu memasukkan jari-jarimu di antara jari-jari (yang lain).
Faidah hadits:
1.      Wajibnya menyempurnakan wudhu` secara keseluruhan.
2.      Semangatnya Nabi dalam menyempurnakan wudhu`.
3.      Seseorang diperintahkan untuk menyempurnakan wudhu`, padahal ia adalah syarat sahnya shalat. Maka shalat lebih utama untuk disempurnakan.
4.      Perintah untuk mengusap sela-sela jari. Apakah perintah ini berarti wajib? Maka perlu perincian: seandainya sela-sela jarinya sangat lengket sehingga air tidak dapat mengalir/mengenainya kecuali dengan mengusapnya dengan jari, maka hukum mengusapnya dengan jari adalah wajib. Adapun jika sela-sela jarinya cukup luas maka hukum mengusap sela-selanya adalah tidak wajib.
5.      Disyariatkannya menghirup air ke dalam hidung dengan sungguh-sungguh/kuat.
6.      Minuman yang masuk ke lambung melalui hidung, sama hukumnya dengan melalui mulut.
7.      Orang yang puasa tidak disunnahkan untuk menghirup air ke dalam mulut dengan kuat, baik puasa sunnah maupun wajib.
8.      Mengambil sikap Berhati-hati.
9.      Bahwa perintah Nabi untuk salah satu ummat merupakan perintah beliau untuk seluruh ummat.
10.  Wajibnya berkumur-kumur.

~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
06:34 | Ahad, 31 Desember 2017

Koto Tangah - Kota Padang

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.