038. Hukum Menggosok-gosok Anggota Wudhu` - Kitab Bulughul Maram
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ
زَيْدٍ - رضي الله عنه - - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - أَتَى
بِثُلُثَيْ مُدٍّ, فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ - أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,
وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ.
“Dan dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam diberikan (air) 2/3 mud. Lalu beliau gunakan untuk
menggosok kedua dzira’-nya.” [Hadits diriwayatkan oleh Ahmad, dan
dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah]
Penjelasan Hadits :
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih
al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/222-223):
(مُدّ) merupakan salah satu
ukuran syar’i, ukurannya yaitu seperempat sha’ Nabawi (3 Liter), jadi
1 mud sekitar 750 mL.
(يَدْلُكُ) yaitu menggosok jasad
dengan tangan untuk mencucinya dan menyampaikan air / membasahi lipatan tubuh.
(ذِرَاع) adalah dari ujung siku
sampai al-kaff (telapak tangan dan ujung jari).
Faidah hadits :
1.
Disyariatkannya
berwudhu` dengan 2/3 mud, [atau sekitar 500 mL air]. Di dalam Kamus
disebutkan bahwa 1 mud adalah (seukuran) penuhnya sepasang kaff
(telapak tangan dan ujung jari) orang yang berukuran sedang.
2.
Disunnahkan
irit (atau sedikit dalam menggunakan air) seukuran batas air yang digunakan
oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, begitu pula dalam
mandi, karena ini merupakan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3.
Disunnahkan
menggosok bagian wudhu`, karena itu termasuk dalam penyempurnaan wudhu` yang
hukumnya sunnah.
4.
(Menggosok)
Ini merupakan cara untuk membasuh. Sebagaimana diketahui bahwa ada perbedaan
antara mengusap dan membasuh. Adapun mengusap adalah membasahi tangan dengan
air lalu mengusap anggota wudhu`. Adapun membasuh adalah mengalirkan air di
tempat yang akan dibasuh, meskipun dengan aliran air yang sedikit.
5.
Yang
paling utama adalah mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
menggunakan jumlah ukuran air wudhu`, namun tidak mengapa menambah sedikit
(dari takaran yang digunakan Nabi), adapun berlebih-lebihan dalam menggunakan
air maka hukumnya haram. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad
dan al-Nasa’i dari jalur ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia
berkata:
جَاءَ
أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ عَنْ
الْوُضُوءِ فَأَرَاهُ الْوُضُوءَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ هَكَذَا
الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ
“Datang seorang Arab baduwi ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam, ia bertanya tentang wudhu`? lalu Nabi memberitahukannya bahwa
wudhu` tiga kali-tiga kali, kemudian beliau bersabda: seperti ini adalah
wudhu`, maka barangsiapa yang menambahi dari ukuran ini maka ia telah berbuat
buruk, melampaui batas dan zhalim.”
Khilaf para ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang
hukum dalk (menggosok anggota badan dalam berwudhu`), apakah hukumnya
sunnah atau wajib?
Imam Malik berpendapat hukumnya
wajib, beliau berdalil dengan hadits ini.
Imam Ahmad berpendapat tidak wajib,
karena tidak ada yang menunjukkan kewajibannya, adapun semata perbuatan Nabi
maka hanya menunjukkan sunnah. Dan yang diperintahkan adalah membasuh, bukan
menggosok-gosoknya.
Namun apabila air tidak dapat sampai
ke permukaan kulit kecuali dengan menggosoknya, maka hukumnya adalah wajib,
namun bukan berdasarkan hadits ini, hanya saja untuk menjaga kesempurnaan
kewajiban dan penyempurnaan wudhu`.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam kitab Fath dzi
al-Jalal wa al-Ikram bi Syarh Bulugh al-Maram (I/187-189) menjelaskan:
Sha’ Nabawi ukurannya lebih sedikit dibandingkan sha’ yang kita kenal
sekarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu` dengan air 2/3 mud,
namun ini jarang, karena beliau lebih sering berwudhu` dengan 1 mud dan
mandi dengan 1 sha’.
Faidah hadits :
1.
Tidak
boleh bagi seseorang untuk berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Seharusnya
seseorang meminimalisir penggunaan air selama mencukupi kesempurnaan wudhu`.
Karena air yang digunakan sedikit maka disertai dengan menggosok-gosok agar air
sampai (membasahi) dzira’-nya.
2.
Nabi
tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air, karena beliau hanya menggunakan
2/3 mud.
3.
Disunnahkan
menggosok-gosok anggota wudhu`.
Pendapat yang benar [menurut Syaikh ‘Utsaimin] : Apabila airnya
banyak dan menyebar ke seluruh permukaan kulit tanpa ragu, maka dalk
(menggosok-gosok) adalah sunnah. Namun apabila air yang digunakan sedikit maka dalk
hukumnya wajib.
Imam Muhammad bin ‘Isma’il al-Shan’ani dalam kitab Subul
al-Salam (I/135-136) :
Ukuran 2/3 mud merupakan
jumlah air yang paling sedikit yang digunakan oleh Rasulullah dalam berwudhu`.
Adapun riwayat yang menyatakan bahwa beliau berwudhu dengan 1/3 mud
adalah hadits yang tidak ada asal-usulnya.
~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Koto Tangah – Kota Padang
01:50
| Jum’at, 5 Januari 2018
Tidak ada komentar