045. Cara Membasuh Siku – Kitab Bulughul Maram
وَعَنْهُ قَالَ: - كَانَ
اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ اَلْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ.
- أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادِ ضَعِيف ٍ
“Dan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata: Biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudhu`,
beliau mengalirkan air di atas kedua sikunya.” [Hadits diriwayatkan oleh
al-Daruquthni, dengan sanad yang lemah]
Penjelasan :
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih
al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/238-239):
Derajat hadits ini lemah. Hadits ini
dinilai lemah karena dalam sanadnya terdapat raawi yang bernama
al-Qasim bin Muhammad bin ‘Uqail, ia dinilai matruuk (ditinggalkan
haditsnya). Ia juga dinilai lemah oleh Ahmad, Ibnu Ma’in, dan selain keduanya.
Para Huffazh (ahli hadits) juga menyatakan bahwa hadits tersebut lemah,
diantaranya adalah al-Mundziri, Ibnu al-Shalah, al-Nawawi, dan selain mereka.
Al-Hafizh (Ibnu Hajar) mengatakan:
yang dapat mejadi penguat hadits ini adalah hadits dalam Shahih Muslim bahwa
Abu Hurairah berwudhu`:
ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى
أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ
“kemudian ia membasuh tangan kanannya sampai membasahi lengan
atas, kemudian tangan kirinya sampai membasahi lengan atas.”
Lalu ia berkata: seperti inilah aku melihat Rasulullah berwudhu`.
Faidah hadits :
1.
Kalimat
(إِذَا تَوَضَّأَ) maksudnya adalah melakukan wudhu` dan bersambung sampai
membasuh kedua tangan.
2.
Wajibnya
mengalirkan air ke atas kedua siku ketika membasuh kedua tangan. Karena ia
termasuk ujung tangan.
3.
Firman
Allah (وَأَيْدِيَكُمْ الَى الْمَرَافِقِ) ‘dan (basuhlah) kedua tangan kalian
sampai siku’, menurut mayoritas ulama tafsir: kata (الَى) ‘sampai’ di sini bermakna (مَعَ) ‘bersama’. Maka siku termasuk tangan yang dibasuh.
4.
Ibnul
Qayyim berkata: dalam hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Muslim
menunjukkan bahwa kedua siku termasuk anggota wudhu`.
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam kitabnya Tas-hiil
al-Ilmaam bi fiqh al-Ahadits min Bulugh al-Maram (I/202):
(إِذَا تَوَضَّأَ) yaitu membasuh kedua
tangannya. (أَدَارَ
اَلْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ) ‘beliau mengalirkan air
di atas kedua sikunya’ (مِرْفَق) ‘siku’ adalah pemisah
antara lengan dengan hasta. Dinamakan demikian karena ia dijadikan sandaran
ketika duduk. Penulis membawakan hadits untuk menunjukkan bahwa wajib membasuh
siku.
Ibnu Hajar menukil hadits yang dha’if
(lemah) ini di kitabnya, boleh jadi karena salah satu dari dua hal berikut :
1.
Beliau
lupa bahwa di Shahih Muslim ada hadits yang shahih dan semakna. Ibnu Hajar
sangat dikenal dengan hafalannya yang sangat baik, namun sebagai manusia, boleh
jadi terkadang beliau melupakan sesuatu.
2.
Karena
hadits ini masyhur / terkenal, maka beliau ingin menjelaskan bahwa derajatnya
adalah dha’if (lemah).
~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Koto Tangah – Kota Padang
6:58 |
Ahad, 28 januari 2018
Tidak ada komentar