Header Ads

045. Cara Membasuh Siku – Kitab Bulughul Maram

وَعَنْهُ قَالَ: - كَانَ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ اَلْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ. - أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادِ ضَعِيف ٍ
“Dan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudhu`, beliau mengalirkan air di atas kedua sikunya.” [Hadits diriwayatkan oleh al-Daruquthni, dengan sanad yang lemah]
Penjelasan :
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/238-239):
Derajat hadits ini lemah. Hadits ini dinilai lemah karena dalam sanadnya terdapat raawi yang bernama al-Qasim bin Muhammad bin ‘Uqail, ia dinilai matruuk (ditinggalkan haditsnya). Ia juga dinilai lemah oleh Ahmad, Ibnu Ma’in, dan selain keduanya. Para Huffazh (ahli hadits) juga menyatakan bahwa hadits tersebut lemah, diantaranya adalah al-Mundziri, Ibnu al-Shalah, al-Nawawi, dan selain mereka.
Al-Hafizh (Ibnu Hajar) mengatakan: yang dapat mejadi penguat hadits ini adalah hadits dalam Shahih Muslim bahwa Abu Hurairah berwudhu`:
ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ
kemudian ia membasuh tangan kanannya sampai membasahi lengan atas, kemudian tangan kirinya sampai membasahi lengan atas.
Lalu ia berkata: seperti inilah aku melihat Rasulullah berwudhu`.
Faidah hadits :
1.      Kalimat (إِذَا تَوَضَّأَ) maksudnya adalah melakukan wudhu` dan bersambung sampai membasuh kedua tangan.
2.      Wajibnya mengalirkan air ke atas kedua siku ketika membasuh kedua tangan. Karena ia termasuk ujung tangan.
3.      Firman Allah (وَأَيْدِيَكُمْ الَى الْمَرَافِقِ) dan (basuhlah) kedua tangan kalian sampai siku’, menurut mayoritas ulama tafsir: kata (الَى) ‘sampai’ di sini bermakna (مَعَ) ‘bersama’. Maka siku termasuk tangan yang dibasuh.
4.      Ibnul Qayyim berkata: dalam hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Muslim menunjukkan bahwa kedua siku termasuk anggota wudhu`.

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam kitabnya Tas-hiil al-Ilmaam bi fiqh al-Ahadits min Bulugh al-Maram (I/202):
(إِذَا تَوَضَّأَ) yaitu membasuh kedua tangannya. (أَدَارَ اَلْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ) ‘beliau mengalirkan air di atas kedua sikunya’  (مِرْفَق) ‘siku’ adalah pemisah antara lengan dengan hasta. Dinamakan demikian karena ia dijadikan sandaran ketika duduk. Penulis membawakan hadits untuk menunjukkan bahwa wajib membasuh siku.
Ibnu Hajar menukil hadits yang dha’if (lemah) ini di kitabnya, boleh jadi karena salah satu dari dua hal berikut :
1.      Beliau lupa bahwa di Shahih Muslim ada hadits yang shahih dan semakna. Ibnu Hajar sangat dikenal dengan hafalannya yang sangat baik, namun sebagai manusia, boleh jadi terkadang beliau melupakan sesuatu.
2.      Karena hadits ini masyhur / terkenal, maka beliau ingin menjelaskan bahwa derajatnya adalah dha’if (lemah).


~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Koto Tangah – Kota Padang
6:58 | Ahad, 28 januari 2018

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.