Header Ads

039. Sifat Mengusap Kepala dan Kedua Telinga – Kitab Bulughul Maram


وَعَنْهُ, أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم - يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. - أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ.
وَهُوَ عِنْدَ "مُسْلِمٍ" مِنْ هَذَا اَلْوَجْهِ بِلَفْظٍ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ, وَهُوَ اَلْمَحْفُوظ ُ
“Dan darinya (yaitu ‘Abdullah bin Zaid), bahwasanya ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya selain air yang diambil untuk (mengusap) kepalanya.” [Hadits diriwayatkan oleh al-Baihaqi]
Adapun dia (‘Abdullah bin Zaid) dalam riwayat Muslim, dari sisi ini (hadits yang serupa ini) dengan lafadz : “Dan beliau mengusap kepalanya dengan air selain sisa (untuk mengusap) kedua tangannya.” [hadits ini terjaga/shahih]

Penjelasan Hadits:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam kitab Fath dzi al-Jalal wa al-Ikram bi Syarh Bulugh al-Maram (I/189-190) menjelaskan:
(وَعَنْهُ) ‘dan darinya’ yaitu ‘Abdullah bin Zaid, bahwasannya ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk (mengusap) kedua telinganya, selain air yang beliau ambil untuk (mengusap) kepalanya, dan air yang beliau ambil untuk kepalanya beliau gunakan untuk mengusap kepalanya, kemudian beliau mengambil air baru selain air yang beliau ambil untuk kepalanya.
Setelah itu penulis [Ibnu Hajar] mengatakan “Adapun dia (‘Abdullah bin Zaid) dalam riwayat Muslim, dari sisi ini (hadits yang serupa ini) dengan lafadz : “Dan beliau mengusap kepalanya dengan air selain sisa (untuk mengusap) kedua tangannya.” [hadits ini terjaga/shahih]” maka riwayat al-Baihaqi merupakan riwayat yang syadz (ganjil / hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah namun menyelisihi rawi lain yang lebih tsiqah atau lebih banyak jalurnya, ini merupakan salah satu jenis hadits dha’if), karena mukharrijnya satu, dan riwayat Muslim lebih kuat. Sebagaimana diketahui dalam ilmu musthalah al-hadits bahwa (riwayat) yang lebih kuat didahulukan meskipun yang kedua adalah (diriwayatkan oleh rawi yang) tsiqah. Maka yang lebih kuat dinilai mahfuzh (terjaga/shahih) adapun yang lain dinilai syadz (ganjil/lemah). Oleh karena itu kami katakan: penyelisihan (atau perbedaan) dalam penambahan lafal (hadits) seandainya tidak menafikan yang datang dari rawi yang tsiqah (‘adil dan dhabith) maka diterima.
Adapun hukum permasalahan ini, maka dalam riwayat al-Baihaqi menunjukkan bahwa sepatutnya bagi seseorang mengambil air untuk kedua telinganya selain air yang digunakan untuk mengusap kepalanya. Namun hadits ini tidak dapat dipastikan dari Nabi. Namun selama wajahnya adalah satu dan caranya sama serta telah datang dalam riwayat imam Muslim bahwasanya beliau mengambil air baru untuk kepalanya bukan kedua telinganya, maka ini didahulukan atas riwayat al-Baihaqi.
Para ahli fiqih mengambil faidah dari hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, mereka berpendapat: disunnahkan mengambil air yang baru untuk (mengusap) kedua telinga, Namun pendapat ini lemah. Ya seandainya tengannya menjadi kering (setelah mengusap kepala) dan tidak meninggalkan basah sama sekali maka dalam kondisi seperti ini dibutuhkan untuk membasahi tangan kembali dengan air yang baru, hal ini tergambarkan / terbayangkan dalam kondisi angin yang sangat kencang dan rambutnya lebat. Namun jika tidak demikian, maka biasanya tangannya tetap basah (setelah mengusap kepala).
Faidah hadits :
1.      Kedua telinga diusap dengan sisa dari (usapan) kepala, ini berdasarkan hadits riwayat imam Muslim.
2.      Bahwasanya beliau mengambil air yang baru untuk setiap anggota wudhu` karena adanya lafal (غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ).
Seandainya ada orang yang membasuh kedua tangannya, karena (telapak) tangannya masih basah, kemudian ia gunakan untuk mengusap kepalanya, apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?
Kami jawab: bagi orang yang beranggapan bahwa air yang telah digunakan (air musta’mal) untuk thaharah wajib maka hukum airnya berubah menjadi air yang suci dan tidak mensucikan maka tidak sah mengusap kepala dengan sisa air yang digunakan untuk membasuh kedua tangan. Karena sisa air ini merupakan sisa dari penggunaan thaharah yang wajib maka hukumnya menjadi suci dan tidak mensucikan.
Adapun pendapat yang kedua: bahwa tidak ada pembagian (istilah) suci dan tidak mensucikan, maka jika masih tersisa basahnya untuk membasahi kepala maka tidak mengapa, karena tujuannya adalah mengusap kepala dan tujuan tersebut telah tercapai.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/224-225):
Riwayat yang pertama adalah syadz dan tertolak, adapun riwayat yang kedua adalah mahfuzh (terjaga) dan diterima.
Faidah hadits :
Dalam hadits ini terdapat dua riwayat:
Pertama: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air (baru) untuk mengusap kedua telinganya, selain air yang beliau ambil untuk kepalanya.
Kedua: bahwa beliau mengusap kepalanya dengan air selain dari sisa air untuk (membasuh) kedua tangannya. Riwayat ini shahih, dengan alasan sebagai berikut:
1.      Ini adalah riwayat yang mahfuzh (terjaga), maka riwayat yang bertentangan dengannya adalah riwayat syadz menurut istilah para ahli hadits.
2.      Bahwa riwayat yang pertama adalah riwayat al-Baihaqi; dan yang kedua adalah riwayat imam Muslim, padanya ada penambahan yang shahih.
3.      Telah berlalu hadits dari jalur ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Nasa`i dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah:
ثُمَّ مَسَحَ - صلى الله عليه وسلم - بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ اَلسَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ.
kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap- di atas kepalanya, dan memasukkan kedua jari telunjuknya (masing-masing) ke dalam kedua telinganya, dan mengusap bagian luar telinganya menggunakan jempolnya.
Tanpa menyebutkan: mengambil air yang baru untuk kedua telinganya.
4.      Telah berlalu pembahasan bahwa kedua telinga termasuk kategori kepala, maka keduanya termasuk dalam penamaannya baik secara bahasa maupun syariat.
5.      Ibnu al-Qayyim dalam kitab al-Hadyi menyebutkan: tidak ada (riwayat) yang tsabit (kredibel) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwabeliau mengambil untuk kedua telinganya air yang baru.
Dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi (Syarh sunan al-Tirmidzi) disebutkan: aku tidak menemukan hadits yang marfu’ (sampai ke Nabi) yang shahih yang selamat dari kritikan, yang menunjukkan bahwa mengusap kedua telinga dengan air yang baru.

~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Koto Tangah – Kota Padang
02:36 | Sabtu, 6 Januari 2018

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.