039. Sifat Mengusap Kepala dan Kedua Telinga – Kitab Bulughul Maram
وَعَنْهُ, أَنَّهُ رَأَى
اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم - يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ
اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. - أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ ُ.
وَهُوَ عِنْدَ
"مُسْلِمٍ" مِنْ هَذَا اَلْوَجْهِ بِلَفْظٍ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ
بِمَاءٍ غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ, وَهُوَ اَلْمَحْفُوظ ُ
“Dan darinya (yaitu ‘Abdullah bin Zaid), bahwasanya ia melihat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya
selain air yang diambil untuk (mengusap) kepalanya.” [Hadits diriwayatkan oleh
al-Baihaqi]
Adapun dia (‘Abdullah bin Zaid) dalam riwayat Muslim, dari sisi ini
(hadits yang serupa ini) dengan lafadz : “Dan beliau mengusap kepalanya dengan
air selain sisa (untuk mengusap) kedua tangannya.” [hadits ini terjaga/shahih]
Penjelasan Hadits:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam kitab Fath dzi
al-Jalal wa al-Ikram bi Syarh Bulugh al-Maram (I/189-190) menjelaskan:
(وَعَنْهُ) ‘dan darinya’ yaitu
‘Abdullah bin Zaid, bahwasannya ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengambil air untuk (mengusap) kedua telinganya, selain air yang
beliau ambil untuk (mengusap) kepalanya, dan air yang beliau ambil untuk
kepalanya beliau gunakan untuk mengusap kepalanya, kemudian beliau mengambil
air baru selain air yang beliau ambil untuk kepalanya.
Setelah itu penulis [Ibnu Hajar]
mengatakan “Adapun dia (‘Abdullah bin Zaid) dalam riwayat Muslim, dari sisi
ini (hadits yang serupa ini) dengan lafadz : “Dan beliau mengusap kepalanya
dengan air selain sisa (untuk mengusap) kedua tangannya.” [hadits ini
terjaga/shahih]” maka riwayat al-Baihaqi merupakan riwayat yang syadz
(ganjil / hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah namun
menyelisihi rawi lain yang lebih tsiqah atau lebih banyak jalurnya, ini
merupakan salah satu jenis hadits dha’if), karena mukharrijnya
satu, dan riwayat Muslim lebih kuat. Sebagaimana diketahui dalam ilmu musthalah
al-hadits bahwa (riwayat) yang lebih kuat didahulukan meskipun yang kedua
adalah (diriwayatkan oleh rawi yang) tsiqah. Maka yang lebih kuat
dinilai mahfuzh (terjaga/shahih) adapun yang lain dinilai syadz
(ganjil/lemah). Oleh karena itu kami katakan: penyelisihan (atau perbedaan)
dalam penambahan lafal (hadits) seandainya tidak menafikan yang datang dari
rawi yang tsiqah (‘adil dan dhabith) maka diterima.
Adapun hukum permasalahan ini, maka
dalam riwayat al-Baihaqi menunjukkan bahwa sepatutnya bagi seseorang mengambil
air untuk kedua telinganya selain air yang digunakan untuk mengusap kepalanya.
Namun hadits ini tidak dapat dipastikan dari Nabi. Namun selama wajahnya adalah
satu dan caranya sama serta telah datang dalam riwayat imam Muslim bahwasanya
beliau mengambil air baru untuk kepalanya bukan kedua telinganya, maka ini
didahulukan atas riwayat al-Baihaqi.
Para ahli fiqih mengambil faidah
dari hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, mereka berpendapat: disunnahkan
mengambil air yang baru untuk (mengusap) kedua telinga, Namun pendapat ini
lemah. Ya seandainya tengannya menjadi kering (setelah mengusap kepala) dan
tidak meninggalkan basah sama sekali maka dalam kondisi seperti ini dibutuhkan
untuk membasahi tangan kembali dengan air yang baru, hal ini tergambarkan /
terbayangkan dalam kondisi angin yang sangat kencang dan rambutnya lebat. Namun
jika tidak demikian, maka biasanya tangannya tetap basah (setelah mengusap
kepala).
Faidah hadits :
1.
Kedua
telinga diusap dengan sisa dari (usapan) kepala, ini berdasarkan hadits riwayat
imam Muslim.
2.
Bahwasanya
beliau mengambil air yang baru untuk setiap anggota wudhu` karena adanya lafal
(غَيْرَ فَضْلِ يَدَيْهِ).
Seandainya ada orang yang membasuh kedua tangannya, karena
(telapak) tangannya masih basah, kemudian ia gunakan untuk mengusap kepalanya,
apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?
Kami jawab: bagi orang yang beranggapan bahwa air yang telah
digunakan (air musta’mal) untuk thaharah wajib maka hukum airnya
berubah menjadi air yang suci dan tidak mensucikan maka tidak sah mengusap
kepala dengan sisa air yang digunakan untuk membasuh kedua tangan. Karena sisa
air ini merupakan sisa dari penggunaan thaharah yang wajib maka hukumnya
menjadi suci dan tidak mensucikan.
Adapun pendapat yang kedua: bahwa tidak ada pembagian (istilah)
suci dan tidak mensucikan, maka jika masih tersisa basahnya untuk membasahi
kepala maka tidak mengapa, karena tujuannya adalah mengusap kepala dan tujuan
tersebut telah tercapai.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih
al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/224-225):
Riwayat yang pertama adalah syadz
dan tertolak, adapun riwayat yang kedua adalah mahfuzh (terjaga) dan
diterima.
Faidah hadits :
Dalam hadits ini terdapat dua
riwayat:
Pertama: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil
air (baru) untuk mengusap kedua telinganya, selain air yang beliau ambil untuk
kepalanya.
Kedua: bahwa beliau mengusap kepalanya dengan air selain dari sisa air
untuk (membasuh) kedua tangannya. Riwayat ini shahih, dengan alasan sebagai
berikut:
1.
Ini
adalah riwayat yang mahfuzh (terjaga), maka riwayat yang bertentangan
dengannya adalah riwayat syadz menurut istilah para ahli hadits.
2.
Bahwa
riwayat yang pertama adalah riwayat al-Baihaqi; dan yang kedua adalah riwayat
imam Muslim, padanya ada penambahan yang shahih.
3.
Telah
berlalu hadits dari jalur ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash yang diriwayatkan oleh
Abu Dawud dan al-Nasa`i dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah:
ثُمَّ مَسَحَ - صلى الله عليه وسلم - بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ
إِصْبَعَيْهِ اَلسَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ
ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ.
“kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap-
di atas kepalanya, dan memasukkan kedua jari telunjuknya (masing-masing) ke
dalam kedua telinganya, dan mengusap bagian luar telinganya menggunakan
jempolnya.”
Tanpa menyebutkan: mengambil air yang baru untuk kedua telinganya.
4.
Telah
berlalu pembahasan bahwa kedua telinga termasuk kategori kepala, maka keduanya
termasuk dalam penamaannya baik secara bahasa maupun syariat.
5.
Ibnu
al-Qayyim dalam kitab al-Hadyi menyebutkan: tidak ada (riwayat)
yang tsabit (kredibel) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwabeliau mengambil untuk kedua telinganya air yang baru.
Dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi (Syarh sunan
al-Tirmidzi) disebutkan: aku tidak menemukan hadits yang marfu’
(sampai ke Nabi) yang shahih yang selamat dari kritikan, yang menunjukkan bahwa
mengusap kedua telinga dengan air yang baru.
~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Koto Tangah – Kota Padang
02:36
| Sabtu, 6 Januari 2018
Tidak ada komentar