Header Ads

044. Berurutan Dalam Berwudhu` - Kitab Bulughul Maram

وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ حَجِّ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ - صلى الله عليه وسلم - - اِبْدَؤُوا بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ - أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, هَكَذَا بِلَفْظِ اَلْأَمْر ِ وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ بِلَفْظِ اَلْخَبَر ِ
“Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma –tentang sifat Haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- beliau bersabda: Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah.” [Hadits riwayat al-Nasa`i dengan lafal perintah seperti ini, adapun riwayat Muslim dengan lafal khabar]


Penjelasan hadits:
Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar, hadits ini merupakan bagian dari kisah tata cara haji Rasulullah. Dalam Sunan al-Nasa`i, lafadz hadits sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ سَبْعًا رَمَلَ ثَلَاثًا وَمَشَى أَرْبَعًا ثُمَّ قَرَأَ
{ وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى }
فَصَلَّى سَجْدَتَيْنِ وَجَعَلَ الْمَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَةِ ثُمَّ اسْتَلَمَ الرُّكْنَ ثُمَّ خَرَجَ فَقَالَ
{ إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ }
فَابْدَءُوا بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/236-237):
Faidah hadits :
1.      Allah menyebutkan tentang sifat wudhu` di dalam surah al-Ma’idah ayat 6. Allah mengurutkan anggota wudhu` dimulai dari wajah, lalu kedua tangan, lalu mengusap kepala, lalu membasuh kedua kaki. Urutan ini berdasarkan ayat yang mulia.
2.      Urutan  yang disebutkan berdasarkan ayat, ini merupakan fardhu dalam wudhu`, sehingga jika ada seseorang yang berwudhu` tidak sesuai dengan urutan ini, maka tidak sah wudhu`nya. Meskipun ada sebagian ulama yang berpendapat sah wudhu`nya.
3.      Yang dijadikan dalil (landasan hukum) tentang harus berurutan adalah karena Allah memasukkan mengusap kepala diantara anggota-anggota wudhu` yang dibasuh/dicuci. Memasukkan anggota yang diusap diantara anggota yang dicuci bertujuan untuk menjaga urutan pada tata cara ini, dan kebiasaan nash-nash syariat adalah memulai dari yang terpenting lalu yang penting.
4.      Adapun urutan antara berkumur dan menghirup air ke hidung, dan antara membasuh wajah, dan urutan antara satu tangan dengan tangan lain, atau antara satu kaki dengan kaki lain, atau antara kedua telinga dengan kepala, maka ulama sepakat bahwa itu adalah sunnah, tidak wajib. Karena masih dalam satu anggota wudhu`, namun mendahulukan yang kanan adalah lebih utama.
5.      Hadits ini datang dalam dua bentuk, yang pertama adalah bentuk perintah untuk memulai. Dan yang kedua adalah bentuk khabar perbuatan Nabi memulai. Maka kedua hal ini mengumpulkan dua sunnah yaitu perintah dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
6.      Hadits ini menyebutkan tentang sifat haji Nabi yang lebih mendahulukan Shafa dibanding Marwah, sebagaimana firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 158:

۞إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi´ar Allah.
Maka disyariatkan untuk mengikuti setiap perintah yang disebutkan secara berurutan oleh Allah.
Penulis [Ibnu Hajar] menukil potongan hadits yang menjelaskan tentang sifat Haji Nabi untuk menerangkan bahwa “yang dijadikan ‘ibrah (pelajaran) adalah lafadznya yang umum, bukan sebabnya yang khusus”. Perkara ini meskipun disebutkan dalam permasalah sa’i secara khusus, namun lafadznya secara umum menunjukkan pada kaidah kuliyyah (umum) termasuk di dalamnya adalah ayat tentang wudhu`. Maka wajib untuk memulai dengan apa yang telah Allah mulai.

~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Koto Tangah – Kota Padang
6:21 | Jum’at, 26 januari 2018


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.