041. Sunnah Mendahulukan Bagian Kanan – Kitab Bulughul Maram
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: - كَانَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - يُعْجِبُهُ
اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ
كُلِّهِ. - مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
“Dan dari ‘A`isyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan yang kanan dalam memakai
sandal, menyisir rambut, bersuci dan di setiap urusannya.” [Muttafaq
‘alaih]
Penjelasan :
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih
al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/230-231):
(يُعْجِبُهُ) berasal dari kata i’jaab,
misal kalimat : aku menyukai/mengagumi sesuatu ini karena bagus. Maksudnya
adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian
kanan, beliau juga mengutamakan dan mendahulukannya.
(اَلتَّيَمُّنُ) yaitu mendahulukan yang
kanan dari pada yang kiri.
(تَنَعُّلِهِ) yaitu memakai sandal
dan sejenisnya, semisal : khuff atau sepatu, kaus kaki dan pakaian.
(وَتَرَجُّلِهِ) yaitu menyisir rambut
kepala dan jenggotnya dengan sisir.
(وَطُهُورِهُ) ‘dan bersucinya’
maksudnya adalah bersuci dalam melakukan wudhu`, mandi, dan menghilangkan
najis.
Faidah hadits :
1.
Sunnah
mendahulukan begian sebelah kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut,
bersuci, dan perbuatan-perbuatan baik yang semisalnya.
2.
Sabda
beliau (وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ) ‘dan di setiap urusannya’ yaitu kalimat umum setelah
penyebutan kalimat-kalimat khusus. Namun keumuman ini berlaku pada
perkara-perkara yang baik. Ibnu Daqieq al-‘Ied : kalimat tersebut adalah umum
namun dikhususkan/dikecualikan dengan masuk tempat buang hajat, keluar dari
masjid dan semisalnya yang dimulai dengan yang kiri. Imam al-Nawawi : dalam
kaidah syariat disebutkan bahwa disunnahkan memulai dengan bagian yang kanan
dalam setiap hal yang mulia dan kebersihan/kesucian. Adapun perkara-perkara
yang sebaliknya, maka disunnahkan dimulai dari yang kiri.
3.
Bagian
yang kiri untuk sesuatu yang kotor, hal ini sesuai dengan syariat, akal dan
kesehatan.
4.
Syariat
yang bijaksana datang untuk memperbaiki manusia dan mengaturnya, serta
menghindarkan mereka dari kemudharatan secara umum.
5.
Yang
afdhal (lebih utama) dalam berwudhu adalah mendahulukan membasuh tangan
kanan dari tangan kiri dan mendahulukan kaki kanan dari kaki kiri. Imam
al-Nawawi : ulama sepakat bahwa mendahulukan anggota bagian kanan dalam
berwudhu` adalah sunnah, dan barangsiapa yang menyelisihinya maka ia tidak
mendapatkan keutamaan, namun wudhu`nya sempurna.
6.
Disunnahkan
mendahulukan yang kanan pada kepala dalam menyisir, membasuh, mencukur dan
selainnya.
7.
Disunnahkan
mendahulukan tangan kanan dan kaki kanan pada perkara-perkara yang baik dan
bagus. Adapun perkara-perkara yang sebaliknya maka disunnahkan dengan yang
kiri, seperti ; menghilangkan kotoran dan menyentuh langsung kotoran.
8.
Hadits
ini menunjukkan bahwa seorang muslim yang sukses ia menjadikan kebiasaannya
menjadi ibadah. Perkara-perkara adat/kebiasaan jika dilakukan dengan mengikuti
petunjuk Nabi dan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah,
maka perkara tersebut bernilai ibadah.
Begitu pula sebaliknya, ibadahnya orang yang lalai maka akan
menjadi adat-kebiasaan (tidak mendatangkan pahala – pen.), karena ia
menunaikannya dalam keadaan lalai dan tidak menghadirkan niat untuk mendekatkan
diri kepada Allah. Ia juga tidak menghadirkan niat untuk melaksanakan perintah
Allah dan mengikuti Nabi. Ketika beribadah ia hanya menganggapnya sebagai
rutinitas (biasa) yang dilakukan pada waktu tertentu, dan ia lalai dari
makna-makna yang terkandung di dalamnya sebagaimana yang telah disebutkan.
Perbedaan antara kedua ibadah tersebut adalah niatnya yang berbeda.
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam kitabnya Tas-hiil
al-Ilmaam bi fiqh al-Ahadits min Bulugh al-Maram (I/131-132):
Lafal (كَانَ) menunjukkan al-istimraar
(kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus).
(تَنَعُّلِهِ) yaitu dalam memakai
kedua sandal. Jika ingin memakai sandal maka diawali dengan kaki yang kanan
kemudian yang kiri, dan jika ingin melepasnya maka dimulai yang kiri kemudian
yang kanan, maka melepas adalah kebalikan dari memakai.
(وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ) ‘dan di setiap
urusannya’ yaitu beliau suka mendahulukan yang kanan dalam makan, memberi,
mengambil, masuk ke masjid, dan masuk ke rumah. Beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam biasanya jika makan dan minum menggunakan tangan kanan, dan jika
beliau ingin memberi dan mengambil juga menggunakan tangan kanan. Begitu pula,
ketika beliau masuk ke dalam masjid, beliau mendahulukan kaki kanan. Adapun ketika
masuk ke tempat yang tidak dimuliakan, seperti masuk tempat buang hajat, maka
didahulukan kaki yang kiri.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam kitab Fath dzi
al-Jalal wa al-Ikram bi Syarh Bulugh al-Maram (I/192) menjelaskan:
(يُعْجِبُهُ) ‘suka dan menganggap
baik’ disini berdasarkan syariat, bukan berdasarkan tabiat.
~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Koto Tangah – Kota Padang
23:17
| Ahad, 14 Januari 2018
Tidak ada komentar