Header Ads

041. Sunnah Mendahulukan Bagian Kanan – Kitab Bulughul Maram


وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: - كَانَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ, وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. - مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
“Dan dari ‘A`isyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci dan di setiap urusannya.” [Muttafaq ‘alaih]

Penjelasan :
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/230-231):
(يُعْجِبُهُ) berasal dari kata i’jaab, misal kalimat : aku menyukai/mengagumi sesuatu ini karena bagus. Maksudnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian kanan, beliau juga mengutamakan dan mendahulukannya.
(اَلتَّيَمُّنُ) yaitu mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
(تَنَعُّلِهِ) yaitu memakai sandal dan sejenisnya, semisal : khuff atau sepatu, kaus kaki dan pakaian.
(وَتَرَجُّلِهِ) yaitu menyisir rambut kepala dan jenggotnya dengan sisir.
(وَطُهُورِهُ) ‘dan bersucinya’ maksudnya adalah bersuci dalam melakukan wudhu`, mandi, dan menghilangkan najis.
Faidah hadits :
1.      Sunnah mendahulukan begian sebelah kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan perbuatan-perbuatan baik yang semisalnya.
2.      Sabda beliau (وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ) ‘dan di setiap urusannya’ yaitu kalimat umum setelah penyebutan kalimat-kalimat khusus. Namun keumuman ini berlaku pada perkara-perkara yang baik. Ibnu Daqieq al-‘Ied : kalimat tersebut adalah umum namun dikhususkan/dikecualikan dengan masuk tempat buang hajat, keluar dari masjid dan semisalnya yang dimulai dengan yang kiri. Imam al-Nawawi : dalam kaidah syariat disebutkan bahwa disunnahkan memulai dengan bagian yang kanan dalam setiap hal yang mulia dan kebersihan/kesucian. Adapun perkara-perkara yang sebaliknya, maka disunnahkan dimulai dari yang kiri.
3.      Bagian yang kiri untuk sesuatu yang kotor, hal ini sesuai dengan syariat, akal dan kesehatan.
4.      Syariat yang bijaksana datang untuk memperbaiki manusia dan mengaturnya, serta menghindarkan mereka dari kemudharatan secara umum.
5.      Yang afdhal (lebih utama) dalam berwudhu adalah mendahulukan membasuh tangan kanan dari tangan kiri dan mendahulukan kaki kanan dari kaki kiri. Imam al-Nawawi : ulama sepakat bahwa mendahulukan anggota bagian kanan dalam berwudhu` adalah sunnah, dan barangsiapa yang menyelisihinya maka ia tidak mendapatkan keutamaan, namun wudhu`nya sempurna.
6.      Disunnahkan mendahulukan yang kanan pada kepala dalam menyisir, membasuh, mencukur dan selainnya.
7.      Disunnahkan mendahulukan tangan kanan dan kaki kanan pada perkara-perkara yang baik dan bagus. Adapun perkara-perkara yang sebaliknya maka disunnahkan dengan yang kiri, seperti ; menghilangkan kotoran dan menyentuh langsung kotoran.
8.      Hadits ini menunjukkan bahwa seorang muslim yang sukses ia menjadikan kebiasaannya menjadi ibadah. Perkara-perkara adat/kebiasaan jika dilakukan dengan mengikuti petunjuk Nabi dan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah, maka perkara tersebut bernilai ibadah.
Begitu pula sebaliknya, ibadahnya orang yang lalai maka akan menjadi adat-kebiasaan (tidak mendatangkan pahala – pen.), karena ia menunaikannya dalam keadaan lalai dan tidak menghadirkan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ia juga tidak menghadirkan niat untuk melaksanakan perintah Allah dan mengikuti Nabi. Ketika beribadah ia hanya menganggapnya sebagai rutinitas (biasa) yang dilakukan pada waktu tertentu, dan ia lalai dari makna-makna yang terkandung di dalamnya sebagaimana yang telah disebutkan.
Perbedaan antara kedua ibadah tersebut adalah niatnya yang berbeda.

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam kitabnya Tas-hiil al-Ilmaam bi fiqh al-Ahadits min Bulugh al-Maram (I/131-132):
Lafal (كَانَ) menunjukkan al-istimraar (kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus).
(تَنَعُّلِهِ) yaitu dalam memakai kedua sandal. Jika ingin memakai sandal maka diawali dengan kaki yang kanan kemudian yang kiri, dan jika ingin melepasnya maka dimulai yang kiri kemudian yang kanan, maka melepas adalah kebalikan dari memakai.
(وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ) ‘dan di setiap urusannya’ yaitu beliau suka mendahulukan yang kanan dalam makan, memberi, mengambil, masuk ke masjid, dan masuk ke rumah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya jika makan dan minum menggunakan tangan kanan, dan jika beliau ingin memberi dan mengambil juga menggunakan tangan kanan. Begitu pula, ketika beliau masuk ke dalam masjid, beliau mendahulukan kaki kanan. Adapun ketika masuk ke tempat yang tidak dimuliakan, seperti masuk tempat buang hajat, maka didahulukan kaki yang kiri.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam kitab Fath dzi al-Jalal wa al-Ikram bi Syarh Bulugh al-Maram (I/192) menjelaskan:
(يُعْجِبُهُ) ‘suka dan menganggap baik’ disini berdasarkan syariat, bukan berdasarkan tabiat.
~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Koto Tangah – Kota Padang
23:17 | Ahad, 14 Januari 2018

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.