Header Ads

043. Mengusap ‘Imamah dalam Berwudhu` - Kitab Bulughul Maram


وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةٍ - رضي الله عنه - - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - تَوَضَّأَ, فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ, وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. - أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ
“Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu`, lalu beliau mengusap rambut depan kepalanya, dan (mengusap) di atas ‘imamah dan dua khuff.” [ Hadits diriwayatkan oleh Muslim ]

Penjelasan :
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam kitabnya Tas-hiil al-Ilmaam bi fiqh al-Ahadits min Bulugh al-Maram (I/134-136):
Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu adalah shahabat yang mulia. Beliau merupakan penduduk Tha’if dan beliau masuk Islam pada tahun Perang Khandaq, beliau juga hijrah ke Madinah.
Beliau merupakan salah seorang da’i yang terkenal di Arab. Beliau juga pernah menjadi utusan ke beberapa wilayah pada masa Nabi dan Mu’awiyah.
(نَاصِيَتِه) yaitu rambut di bagian depan kepala. Allah berfirman dalam surah al-‘Alaq: 15 :
كَلَّا لَئِن لَّمۡ يَنتَهِ لَنَسۡفَعَۢا بِٱلنَّاصِيَةِ ١٥
Ayat ini menjelaskan tentang janji Allah, seandainya orang kafir tidak berhenti menyakiti Nabi maka Allah akan menghukumnya.
(اَلْعِمَامَةِ) ‘’imamah’ yaitu kain yang dilipat di atas kepala berbentuk bulat, yang sebagiannya di atas sebagian yang lain, dan di belakangnya diberi ekor atau jambul atau mengikatnya melingkar di bawah mulut/dagu untuk menguatkan lipatan di atas kepala. Maka bentuk seperti ini sulit untuk dilepas ketika wudhu`. Oleh karena itu syariat memberikan keringanan untuk mengusap di atasnya (tanpa melepasnya ketika berwudhu`), namun syarat bolehnya mengusap sorban adalah sorbannya harus kokoh di atas kepala. Adapun jika penutup kepala longgar seperti ghutrah (sorban) dan kopiah maka ini bukan ‘imamah.
Hadits ini menunjukkan, jika seseorang memakai ‘imamah di atas kepalanya, dan ‘imamah dikenal bagi orang Arab yaitu kain yang dilingkarkan di atas kepala dan kokoh, maka ada perincian:
1.      Jika ‘imamah menutup seluruh kepala (wajah tidak termasuk), maka cukup dengan mengusap di atas ‘imamah.
2.      Jika sebagian kepala terlihat, maka bagian kepala yang terlihat diusap dan disempurnakan dengan mengusap di atas ‘imamah.
Hadits ini menunjukkan wajibnya mengusap kepala (ketika berwudhu’) jika tidak memakai ‘imamah, hal ini telah dibahas sebagaimana telah lalu. Jika di atas kepala terdapat ‘imamah maka diusap di atasnya. Jika terlihat rambut bagian depan kepala yang tidak tertutup oleh ‘imamah, maka diusap rambut bagian depan kepala dan disempurnakan dengan mengusap ‘imamah.
Tidak termasuk dari cakupan hadits ini bahwa cukup hanya mengusap sebagian kepala ketika berwudhu` sebagaimana dugaan sebagian ulama yang berpendapat: (ketika berwudhu`) cukup mengusap seperempat kepala atau rambut bagian depan kepala, Ini tidak cukup. Karena Allah berfirman (وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ) ini menunjukkan mengusap seluruh kepala.
Dan sebagaimana juga ditetapkan oleh hadits-hadits sebelumnya bahwa Nabi mengusap di atas seluruh kepalanya, dan pada hadits ini, beliau mengusap rambut bagian depan kepala dan beliau sempurnakan dengan mengusap di atas ‘imamah, maka hal ini menunjukkan bahwa seharusnya mengusap di atas seluruh kepala, inilah yang tsabit dari sunnah Nabi dan inilah yang ditunjukkan dalam hadits al-Mughirah bin Syu’bah ini.


~Abu Ahmad, Ayatullah~
Koto Tangah – Kota Padang
03:54 | Kamis/25 Januari 2018


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.