043. Mengusap ‘Imamah dalam Berwudhu` - Kitab Bulughul Maram
وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ
شُعْبَةٍ - رضي الله عنه - - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم -
تَوَضَّأَ, فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ, وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. - أَخْرَجَهُ
مُسْلِم ٌ
“Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu`, lalu beliau mengusap
rambut depan kepalanya, dan (mengusap) di atas ‘imamah dan dua khuff.”
[ Hadits diriwayatkan oleh Muslim ]
Penjelasan :
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam kitabnya Tas-hiil
al-Ilmaam bi fiqh al-Ahadits min Bulugh al-Maram (I/134-136):
Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu
‘anhu adalah shahabat yang mulia. Beliau merupakan penduduk Tha’if dan beliau
masuk Islam pada tahun Perang Khandaq, beliau juga hijrah ke Madinah.
Beliau merupakan salah seorang da’i
yang terkenal di Arab. Beliau juga pernah menjadi utusan ke beberapa wilayah
pada masa Nabi dan Mu’awiyah.
(نَاصِيَتِه)
yaitu rambut di bagian depan kepala. Allah berfirman dalam surah al-‘Alaq: 15 :
كَلَّا لَئِن لَّمۡ يَنتَهِ
لَنَسۡفَعَۢا بِٱلنَّاصِيَةِ ١٥
Ayat ini menjelaskan tentang janji Allah, seandainya orang kafir
tidak berhenti menyakiti Nabi maka Allah akan menghukumnya.
(اَلْعِمَامَةِ) ‘’imamah’ yaitu
kain yang dilipat di atas kepala berbentuk bulat, yang sebagiannya di atas
sebagian yang lain, dan di belakangnya diberi ekor atau jambul atau mengikatnya
melingkar di bawah mulut/dagu untuk menguatkan lipatan di atas kepala. Maka
bentuk seperti ini sulit untuk dilepas ketika wudhu`. Oleh karena itu syariat
memberikan keringanan untuk mengusap di atasnya (tanpa melepasnya ketika
berwudhu`), namun syarat bolehnya mengusap sorban adalah sorbannya harus kokoh
di atas kepala. Adapun jika penutup kepala longgar seperti ghutrah
(sorban) dan kopiah maka ini bukan ‘imamah.
Hadits ini menunjukkan, jika
seseorang memakai ‘imamah di atas kepalanya, dan ‘imamah dikenal
bagi orang Arab yaitu kain yang dilingkarkan di atas kepala dan kokoh, maka ada
perincian:
1.
Jika
‘imamah menutup seluruh kepala (wajah tidak termasuk), maka cukup dengan
mengusap di atas ‘imamah.
2.
Jika
sebagian kepala terlihat, maka bagian kepala yang terlihat diusap dan
disempurnakan dengan mengusap di atas ‘imamah.
Hadits ini menunjukkan wajibnya
mengusap kepala (ketika berwudhu’) jika tidak memakai ‘imamah, hal ini
telah dibahas sebagaimana telah lalu. Jika di atas kepala terdapat ‘imamah
maka diusap di atasnya. Jika terlihat rambut bagian depan kepala yang tidak
tertutup oleh ‘imamah, maka diusap rambut bagian depan kepala dan
disempurnakan dengan mengusap ‘imamah.
Tidak termasuk dari cakupan hadits
ini bahwa cukup hanya mengusap sebagian kepala ketika berwudhu` sebagaimana
dugaan sebagian ulama yang berpendapat: (ketika berwudhu`) cukup mengusap
seperempat kepala atau rambut bagian depan kepala, Ini tidak cukup. Karena Allah
berfirman (وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ) ini menunjukkan
mengusap seluruh kepala.
Dan sebagaimana juga ditetapkan oleh
hadits-hadits sebelumnya bahwa Nabi mengusap di atas seluruh kepalanya, dan
pada hadits ini, beliau mengusap rambut bagian depan kepala dan beliau
sempurnakan dengan mengusap di atas ‘imamah, maka hal ini menunjukkan
bahwa seharusnya mengusap di atas seluruh kepala, inilah yang tsabit
dari sunnah Nabi dan inilah yang ditunjukkan dalam hadits al-Mughirah bin Syu’bah
ini.
~Abu Ahmad, Ayatullah~
Koto Tangah – Kota Padang
03:54 | Kamis/25 Januari 2018
Tidak ada komentar