042. Membasuh Anggota Wudhu` Dimulai Dari Sebelah Kanan – Kitab Bulughul Maram
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -
رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - إِذَا
تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَأُوا بِمَيَامِنِكُمْ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ,
وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ
“Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jika kalian mulai berwudhu`
maka dahulukan anggota sebelah kanan.” [ Hadits diriwayatkan oleh Imam yang
empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah ]
Penjelasan Hadits :
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam kitab Fath dzi
al-Jalal wa al-Ikram bi Syarh Bulugh al-Maram (I/197) menjelaskan:
Ketika membasuh tangan dan kaki maka
dahulukan yang sebelah kanan. Perintah (فَابْدَأُوا) ‘dahulukanlah’ disini
menunjukkan kewajiban atau sunnah?
Perintah ini menunjukkan sunnah pada
realitanya, karena Allah berfirman “dan (basuhlah) tangan-tangan kalian
sampai ke siku” [al-Ma`idah: 6], pada ayat ini tidak diurutkan.
Faidah hadits:
·
Mendahulukan
bagian sebelah kanan dalam berwudhu` merupakan sunnah fi’liyyah
(perbuatan) dan sunnah qauliyyah (perkataan). Adapun yang menunjukkan sunnah
perbuatan Nabi adalah hadits dari ‘Aisyah yang sebelum hadits ini. Adapun
yang menunjukkan sunnah perkataan Nabi adalah dalam hadits ini.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih
al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/232-233):
Faidah hadits:
1.
Sunnah
mendahulukan bagian sebelah kanan tangan dan kaki ketika berwudhu`.
2.
Mendahulukan
bagian sebelah kanan hanya ‘tergambar/terbayangkan’ pada kedua tangan dan kedua
kaki. Adapun wajah merupakan satu organ tubuh maka dibasuhnya semua sekalian,
begitu pula dengan kepala yang merupakan satu organ maka diusap semua
bersamaan.
3.
Ulama
sepakat bahwa mendahulukan bagian sebelah kanan dalam berwudhu` hukumnya tidak
wajib. Maka seandainya ada seseorang yang mendahulukan bagian kirinya maka
wudhu`nya berpahala, namun ia tidak mendapatkan keutamaan.
4.
Lafal
(تَوَضَّأْتُمْ) yaitu kalian memulai berwudhu`.
5.
Bahwa
bagian kanan digunakan untuk perbuatan-perbuatan bersuci, dan didahulukan pada
keadaan-keadaan yang baik. Adapun bagian kiri adalah untuk selain itu.
~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Koto Tangah – Kota Padang
23:51 | Ahad, 14 Januari 2018
Tidak ada komentar