Header Ads

028. Hukum Bekas Darah Haidh yang Tidak Hilang dari Pakaian – Kitab Bulughul Maram


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةُ: - يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ اَلدَّمُ? قَالَ: "يَكْفِيكِ اَلْمَاءُ, وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ" - أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَسَنَدُهُ ضَعِيف ٌ.
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Khaulah berkata: wahai Rasulullah, bagaimana jika darahnya tidak hilang? Beliau bersabda: Cukuplah engkau bersihkan dengan air, dan bekasnya tidak mengapa bagimu/tidak memudharatkanmu.” [hadits diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dengan sanad yang lemah]
Penjelasan:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/190-191):
Derajat hadits ini shahih.
Hadits ini dinilai lemah/dha`if oleh Ibnu Hajar karena dalam sanadnya ada rawi bernama Ibnu Lahi`ah, karena hafalannya mukhtalith (bercampur-aduk) setelah terbakarnya kitab-kitabnya. Tatkala al-Hafizh menyebutkan hadits ini dalam kitab al-Talkhish dengan riwayat Abu Dawud, ia mengatakan: dan diriwayatkan oleh al-Thabrani dalam kitab al-Kabir (615) dari hadits Khaulah binti Hakim dan sanadnya lebih lemah dari pada hadits yang pertama dan ia memiliki syaahid mursal (penguat dari shahabat yang sama dan sanadnya berakhir pada shahabat).
Syaikh al-Albani mengatakan: hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (365), al-Baihaqi (II/408) dan Ahmad (8549) dengan sanad shahih. Meskipun dalam riwayatnya ada Ibnu Lahi`ah namun ia telah meriwayatkan kepada banyak orang diantaranya adalah Abdullah bin Wahab dan hadits yang diriwayatkannya dari Ibnu Lahi`ah adalah shahih. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh lebih dari seorang Huffazh.
Syaikh Abdullah al-Bassam: ada jalur lain yang disebutkan oleh al-Hafizh dalam kitab al-Ishabah yaitu hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Mandah dari jalur Ibnu Hafsh, dari ‘Ali bin Tsabit, dari al-Wazi’ bin Nafi’, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Khaulah binti Yasar.
(لَا يَضُرُّكِ) ‘tidak memudharatkanmu’ maksudnya adalah tidak mengurangi kesucian pakaianmu.
(فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ) ‘bagaimana seandainya tidak hilang?’ bekasnya setelah dikerik, digosok dan dicuci.
(أَثَرُهُ) ‘bekasnya’ maksudnya adalah bekas warna darah.
Faidah hadits:
  • Pertama; wajib mencuci darah haidh yang terkena pakaian atau badan.
  • Kedua; mencucinya dengan air.
  • Ketiga; bahwasannya darah haidh jika setelah dicuci, namun bekas warna darahnya masih melekat di pakaian atau badan, maka tidak memudharatkan/ tidak mengurangi kesempurnaan kesucian, sahnya shalat dan selainnya.
  • Keempat; hal ini menunjukkan toleransi/kelapangan dan kemudahan syariat. Seorang muslim ia bertaqwa kepada Allah sesuai kemampuannya, adapun kelebihan dari hal itu adalah dimaafkan.
  • Kelima; badan dan keringat wanita yang haidh adalah suci. Adapun seorang yang telah selesai haidh harus mandi bukan karena najis, namun karena hadats besar.
  • Keenam; tujuan bersuci dan menjauhi najis yaitu agar seorang yang shalat berada pada persiapan yang paling sempurna dan perhiasan terbaik ketika bermunajat kepada Rabbnya.




~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Padang Luar – Kab. Tanah Datar
20:59 | Rabu, 13 Desember 2017

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.