031 & 032. Rincian Cara Mengusap Kepala Ketika Wudhu` - Kitab Bulughul Maram
وَعَنْ عَلِيٍّ - رضي الله
عنه - -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ:
- وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. - أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد َ، وَالنَّسَائِى،
وَالتِّرْمِذِيُّ، بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ، بَلْ قَالَ التِّرْمِذِيُّ: إِنَّهُ
أَصَحُّ الشَّيءٍ فِى الْبَابِ.
“Dan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, tentang sifat wudhu`nya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: dan beliau mengusap
kepalanya satu kali.” [hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Nasa’i, dan
al-Tirmidzi, dengan sanad yang shahih, bahkan al-Tirmidzi mengatakan: hadits
ini adalah hadits yang paling shahih pada bab ini.]
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ
يَزِيدَ بْنِ عَاصِمٍ - رضي الله عنه - -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ: -
وَمَسَحَ - صلى الله عليه وسلم - بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ. -
مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ.
وَفِي لَفْظٍ: - بَدَأَ
بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّ رَدَّهُمَا
إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ -
“Dan dari ‘Abdullah bin Yazid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu tentang
sifat wudhu`, ia berkata: dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengusap kepalanya, beliau memulai dari depan (kepala) ke belakang dengan kedua
tangannya.” [Muttafaq ‘alaih]
Dan dalam lafal (milik al-Bukhari dan Muslim): “Beliau mulai
dari depan kepalanya, sampai ke tengkuknya, kemudian mengembalikannya ke tempat
awal mula.”
Penjelasan:
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam kitabnya Tas-hiil
al-Ilmaam bi fiqh al-Ahadits min Bulugh al-Maram (I/112-113):
Allah berfirman (وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ) huruf ‘ba`’ berfungsi
muta’addi. Rahasianya adalah jika tanpa huruf ba` (وَامْسَحُوا
رُءُوسَكُمْ) maka ia mutlak bisa
bermakna ‘(mengusap) tanpa menggunakan air atau tanpa menggunakan sesuatu pun’.
Namun kalimat (بِرُءُوسِكُمْ) berfaidah bahwa mengusapnya harus menggunakan sesuatu yaitu
tangan yang ‘dibasahi oleh air’.
Adapun mengusap itu hanya berjumlah
satu kali, jika berkali-kali maka ia menjadi (disebut) membasuh.
Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu
menjelaskan bahwa mengusap kepala tidak sama dengan membasuh wajah dan kedua
tangan yang dilakukan sebanyak tiga kali, mengusap kepala hanya satu kali.
Kemudian hadits ‘Abdullah bin Zaid
bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhumaa menjelaskan cara mengusap yang
dilakukan sebanyak satu kali tersebut. Caranya adalah mengusap dengan kedua
tangan dari depan ke belakang. Dijelaskan dalam hadits yang lain bahwa memulai
dari depan ke belakang ini dengan meletakkan kedua tangan yang dibasahi dengan
air di depan (atas) kepala di atas rambut bagian depan kepala lalu menjalankan
(tangan)nya ke tengkuknya, lalu mengembalikan lagi ke depan sampai ke rambut
bagian depan kepala.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam kitab Fath dzi
al-Jalal wa al-Ikram bi Syarh Bulugh al-Maram (I/178) menjelaskan:
(بِرَأْسِهِ) bermakna ‘di atas
kepalanya’, sehingga huruf (بِ) di sini datang dalam
kedudukan (عَلَي), hal ini mengisyaratkan bahwa yang diusap adalah seluruh kepala.
Kepala cukup diusap merupakan
keringanan dalam mensucikan kepala, karena jika dibasuh maka akan menyulitkan,
terutama ketika musim dingin.
Faidah hadits:
1.
Kewajiban
mengusap kepala hanya satu kali, tidak lebih.
2.
Keringanan
dan kemudahan syariat Islam.
Apakah seseorang boleh mengganti
mengusap kepala dengan membasuh kepala? Menurut sebagian ulama: boleh, karena
ia mengganti yang lebih ringan kepada yang di atasnya (lebih berat). Namun yang
benar (menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin) adalah tidak boleh
karena ia menyelisihi perintah Allah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang bukan
termasuk perkara kami maka tertolak.
~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Koto Tangah – Kota Padang
14:49 | Senin, 25 Desember 2017
Tidak ada komentar