Header Ads

031 & 032. Rincian Cara Mengusap Kepala Ketika Wudhu` - Kitab Bulughul Maram

وَعَنْ عَلِيٍّ - رضي الله عنه - -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: - وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. - أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد َ، وَالنَّسَائِى، وَالتِّرْمِذِيُّ، بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ، بَلْ قَالَ التِّرْمِذِيُّ: إِنَّهُ أَصَحُّ الشَّيءٍ فِى الْبَابِ.
“Dan dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, tentang sifat wudhu`nya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: dan beliau mengusap kepalanya satu kali.” [hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Nasa’i, dan al-Tirmidzi, dengan sanad yang shahih, bahkan al-Tirmidzi mengatakan: hadits ini adalah hadits yang paling shahih pada bab ini.]
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ عَاصِمٍ - رضي الله عنه - -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ: - وَمَسَحَ - صلى الله عليه وسلم - بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ. - مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ.
وَفِي لَفْظٍ: - بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ -
“Dan dari ‘Abdullah bin Yazid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu tentang sifat wudhu`, ia berkata: dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya, beliau memulai dari depan (kepala) ke belakang dengan kedua tangannya.” [Muttafaq ‘alaih]
Dan dalam lafal (milik al-Bukhari dan Muslim): “Beliau mulai dari depan kepalanya, sampai ke tengkuknya, kemudian mengembalikannya ke tempat awal mula.
Penjelasan:
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam kitabnya Tas-hiil al-Ilmaam bi fiqh al-Ahadits min Bulugh al-Maram (I/112-113):
Allah berfirman (وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ) huruf ‘ba`’ berfungsi muta’addi. Rahasianya adalah jika tanpa huruf ba` (وَامْسَحُوا رُءُوسَكُمْ) maka ia mutlak bisa bermakna ‘(mengusap) tanpa menggunakan air atau tanpa menggunakan sesuatu pun’. Namun kalimat (بِرُءُوسِكُمْ) berfaidah bahwa mengusapnya harus menggunakan sesuatu yaitu tangan yang ‘dibasahi oleh air’.
Adapun mengusap itu hanya berjumlah satu kali, jika berkali-kali maka ia menjadi (disebut) membasuh.
Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa mengusap kepala tidak sama dengan membasuh wajah dan kedua tangan yang dilakukan sebanyak tiga kali, mengusap kepala hanya satu kali.
Kemudian hadits ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhumaa menjelaskan cara mengusap yang dilakukan sebanyak satu kali tersebut. Caranya adalah mengusap dengan kedua tangan dari depan ke belakang. Dijelaskan dalam hadits yang lain bahwa memulai dari depan ke belakang ini dengan meletakkan kedua tangan yang dibasahi dengan air di depan (atas) kepala di atas rambut bagian depan kepala lalu menjalankan (tangan)nya ke tengkuknya, lalu mengembalikan lagi ke depan sampai ke rambut bagian depan kepala.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam kitab Fath dzi al-Jalal wa al-Ikram bi Syarh Bulugh al-Maram (I/178) menjelaskan:
(بِرَأْسِهِ) bermakna ‘di atas kepalanya’, sehingga huruf (بِ) di sini datang dalam kedudukan (عَلَي), hal ini mengisyaratkan bahwa yang diusap adalah seluruh kepala.
Kepala cukup diusap merupakan keringanan dalam mensucikan kepala, karena jika dibasuh maka akan menyulitkan, terutama ketika musim dingin.
Faidah hadits:
1.      Kewajiban mengusap kepala hanya satu kali, tidak lebih.
2.      Keringanan dan kemudahan syariat Islam.
Apakah seseorang boleh mengganti mengusap kepala dengan membasuh kepala? Menurut sebagian ulama: boleh, karena ia mengganti yang lebih ringan kepada yang di atasnya (lebih berat). Namun yang benar (menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin) adalah tidak boleh karena ia menyelisihi perintah Allah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang bukan termasuk perkara kami maka tertolak.

~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Koto Tangah – Kota Padang

14:49 | Senin, 25 Desember 2017

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.