Header Ads

030. Sifat Wudhu` Rasulullah – Kitab Bulughul Maram

وَعَنْ حُمْرَانَ; - أَنَّ عُثْمَانَ - رضي الله عنه - دَعَا بِوَضُوءٍ, فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ مَضْمَضَ, وَاسْتَنْشَقَ, وَاسْتَنْثَرَ, ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
“Dari Humran; bahwasanya ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu meminta (dibawakan) air untuk berwudhu`, kemudian ia membasuh kedua telapak tangannya (beserta seluruh jarinya) tiga kali, kemudian berkumur-kumur, dan menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, lalu yang kiri begitu juga. Kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, kemudian yang kiri begitu juga, lalu ia mengatakan: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu` sebagaimana wudhu`ku ini” [Muttafaq ‘alaih]
Penjelasan:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/198-203):
(دَعَا) maknanya: meminta.
(كَفّي) yaitu telapak tangan beserta seluruh jari.
(وَجْه) yaitu yang terlihat ketika berhadap-hadapan. Batasannya: dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ujung jenggot. Dan lebarnya dari telinga ke telinga.
(اسْتَنْشَقَ) yaitu menghirup air ke dalam hidung.
(اسْتَنْثَرَ) yaitu mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq.
(إِلَى) ‘sampai’ kata ini datang untuk mengakhiri tujuan baik berkaitan dengan waktu maupun tempat. Yang berkaitan waktu misalnya pada ayat (dan sempurnakanlah puasa sampai malam). Adapun yang berkaitan dengan tempat misalnya ayat (dari Masjidil Haram ke/sampai Masjidil Aqsha). Kata (إِلَى) ‘sampai’ pada hadits ini, berkaitan dengan tempat.
Kata setelah (إِلَى) ‘sampai’, boleh jadi hanya mencakup sebagiannya atau seluruhnya, boleh jadi termasuk ke dalam kata sebelumnya atau tidak termasuk. Pada hadits ini, kata setelah (إِلَى) masuk ke dalam kata sebelumnya [sehingga yang dibasuh adalah dari ujung jari sampai termasuk seluruh siku – pentj.].
Faidah hadits:
1.      Penulis (Ibnu Hajar) menjadikan hadits ini sebagai hadits pokok/asal dalam penjelasan sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menjadikan hadits-hadits dan riwayat-riwayat setelahnya sebagai pelengkap.
2.      Seyogyanya bagi orang yang akan beribadah (di antaranya adalah wudhu dan bersuci) untuk menyiapkan peralatan yang diperlukan, agar tidak membutuhkannya (menyiapkannya) di tengah-tengah pelaksanaannya.
3.      Disunnahkannya membasuh kedua tangan tiga kali sebelum memasukkannya ke air wudhu`, ini menurut kesepakatan ulama. Dalilnya adalah karena Allah tidak menyebutkannya di dalam ayat al-Qur’an. Dan semata perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menunjukkan kewajiban, namun menunjukkan sunnah, ini merupakan kaidah pokok.
4.      Disunnahkan menggunakan tangan kanan ketika mengambil air untuk wudhu`, untuk membasuh anggota wudhu`.
5.      Wajib untuk berkumur-kumur dan menhirup air ke hidung, karena keduanya termasuk ke dalam yang disebut wajah, sebagaimana yang terdapat dalam surah al-Maidah.
6.      Tidak ada penentuan (penyebutan dalam hadits) bahwa berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dilakukan tiga kali, padahal kita tahu bahwa mulut dan hidung termasuk kategori wajah. Maka cukup pengulangan tiga kalinya ketika membasuh wajah.
7.      Disunnahkan membuang air dari hidung setelah memasukkannya. Ulama mengatakan: (air yang digunakan kumur-kumur) boleh ditelan.
8.      Disunnahkannya melakukan tiga kali dalam membasuh wajah, berkumur, memasukkan air ke hidung, membasuh kedua tangan dan kaki.
9.      Wajib membasuh kedua tangan bersama (termasuk) kedua siku.
10.  Wajib mengusap kepala. Syaikhul Islam mengatakan: para imam sepakat bahwa sunnahnya adalah mengusap seluruh kepala, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.
11.  Mengusap berlandaskan pada al-takhfiif (keringanan), maka tidak disyariatkan dilakukan berulang kali, namun cukup dilakukan sekali. Usapan dengan kedua tangan dimulai dari depan ke belakang, agar terusap seluruh kepala.
12.  Kedua telinga termasuk dari yang disebut kepala, oleh karena itu disyariatkan mengusapnya dengan air (sisa usapan) kepala, dan tidak mengambil air yang baru lagi untuk mengusapnya.
13.  Hadits ini menjelaskan wajibnya membasuh kedua kaki dan ini merupakan bantahan bagi yang berpendapat bahwa kaki diusap (bukan dibasuh).
14.  Hadits ini menunjukkan harus tertib dalam membasuh anggota wudhu` dan berkesinambungan.
15.  Hadits ini menunjukkan praktik wudhu`nya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sempurna.
16.  Bagi orang yang berwudhu` atau mendirikan ibadah, maka ketika mengerjakannya harus memiliki tiga hal:
a.       Ketaatan kepada Allah; agar mengagungkan peribadatan dalam hatinya.
b.      Mendekatkan diri kepada Allah; agar mendapatkan derajat muraqabah (dekat dengan Allah), maka ia harus membaguskan ibadahnya.
c.       Mengikuti praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
17.  Hadits ini mencakup perkara-perkara yang diwajibkan dan perkara-perkara yang disunnahkan. Yang harus dilakukan oleh seorang muslim adalah melaksanakan perkara syar’i, tanpa memandang bahwa ini wajib atau sunnah, tanpa melihat kepada bahwa ini wajib atau sunnah. Namun hendaknya ia melaksanakannya karena disyariatkan oleh Allah dan mengikuti sunnah nabi-Nya serta mencari pahala. Dan hendaknya seseorang tidak membahas hukum (suatu perintah, apakah mengandung kewajiban atau sunnah?) kecuali ketika meninggalkannya, untuk melihat apakah ia meninggalkan suatu kewajiban atau sunnah?.  Adapun dalam permasalahan pembahasan ilmiah dan pengetahuan hukum-hukum, maka ia dapat mengetahui ini dan ini.
18.  Hadits ini menunjukkan: pengajaran dengan perkataan dan perbuatan. Jadi pengajaran ini dengan metode pendengaran (audio) dan penglihatan (visual).
19.  Pada hadits ini tidak dijelaskan apakah berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung (keduanya) dari satu cidukan air atau lebih, maka cukup satu cidukan. Alasannya: ketika menyebutkan membasuh wajah dan kedua telapak tangan disebutkan pengulangan (yaitu sebanyak tiga kali), adapun untuk berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung tidak disebutkan berulang, dan juga (dalil yang lain) hadits dari Abdullah bin Zaid menyebutkan behwa ia dilakukan dengan satu cidukan.
20.  Mengeluarkan air dari hidung dilakukan dengan (memegang hidung menggunakan) tangan kiri. Di hadits tidak menunjukkan penggunaan tangan kanan.
21.  Bolehnya minta pertolongan (orang lain) untuk menhadirkan air untuk bersuci.
22.  Berkumur-kumur pada asalnya adalah menggerak-gerakkan air di dalam mulut.
Khilaf ulama:
Imam yang tiga, Sufyan dan selainnya berpendapat bahwa hukum berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung adalah sunnah.
Dalilnya adalah hadits (sepuluh yang termasuk fithrah/suci ....) [hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim (261)] termasuk di sana adalah istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), dan sunnah adalah tidak wajib. Ini merupakan pendalilan yang sangat lemah, karena sunnah dalam hadits adalah thariiqah (cara/metode). Dan sunnah dalam pengertian suatu perbuatan yang jika dikerjakan maka mendapat pahala dan jika ditinggalkan maka tidak berdosa, maka ini adalah istilah ahli ‘ushul yang datang belakangan.
Begitu juga mereka berdalil dengan ayat di surah al-Maidah: maka ini adalah pendalilan fiihi nazhar (perlu ditinjau ulang – ini istilah menunjukkan bahwa pendalilan ini lemah), karena mulut dan hidung termasuk kategori wajah.
Adapun pendapat imam Ahmad [bin Muhammad bin Hanbal]: hukum berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung adalah wajib. Ini juga merupakan madzhab Ibnu Abi Lailiy, Ishaq dan selainnya.
Dalil mereka adalah:
1.      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya, dan tidak pernah meninggalkannya. Ini menunjukkan bahwa ia adalah wajib, karena seandainya sunnah maka Nabi akan meninggalkannya (tidak melakukannya) walaupun hanya satu kali, untuk menjelaskan bahwa meninggalkannya adalah boleh. Perbuatan (Nabi) yang sejalan dengan perintah menunjukkan kewajiban. Begitu pula Allah memerintahkan untuk membasuh wajah.
2.      Hadits dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah bersabda:
المضمضة والاستنشاق من الوضوء الذي لابدّ منه
“berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) adalah termasuk bagian wudhu` yang harus dilakukan” [diriwayatkan oleh Abu Bakr dalam kitab al-Syafi]
3.      Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (237) dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنْ الْمَاءِ ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ
“jika salah seorang dari kalian berwudhu` maka ber-istinsyaq-lah dengan ujung hidung menggunakan air kemudian keluarkanlah”
4.      Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Daruquthni dari Laqith bin Shabrah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إذا توضأت، فمضمض
“jika enkau berwudhu, maka berkumur-kumurlah”
5.      Allah memerintahkan untuk membasuh wajah dalam al-Qur’an, dan mulut dan hidung termasuk kategori wajah.

Dari kedua pendapat tersebut, maka yang paling kuat berdasarkan dalil adalah pendapat kedua.

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam kitabnya Tas-hiil al-Ilmaam bi fiqh al-Ahadits min Bulugh al-Maram (I/111-114):
(ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ) ‘kemudian ia membasuh wajahnya tiga kali’ ini merupakan pengamalan dari firman Allah (فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ) ‘maka basuhlah wajah kalian’ namun ayat ini tidak menyebutkan berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung. Hadits ini dan yang serupa dengannya menjelaskan bahwa berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung termasuk dalam membasuh wajah. Seandainya seseorang membasuh wajahnya namun ia tidak berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung maka wudhu`nya tidak sah, karena ia tidak sempurna dalam membasuh wajahnya.
(ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ) ‘kemudian ia membasuh tangan kanan sampai siku tiga kali, kemudian yang kiri begitu juga’ hadits ini merupakan pengamalan dari firman Allah (وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ) ‘dan (basuhlah) kedua tanganmu sampai siku’, namun hadits ini menjelaskan ayat yang masih global, yaitu hadits menjelaskan untuk memulai dari tangan yang kanan sebelum yang kiri, dan ini juga termasuk sunnah. Oleh karena itu jika seseorang berwudhu`, ia mendahulukan membasuh tangan kiri sebelum tangan kanan maka wudhu`nya sah, namun yang lebih utama dan disunnahkan adalah dimulai dari yang kanan, karena yang kanan lebih mulia.
Kalimat (إِلَى اَلْمِرْفَقِ) ‘sampai siku’ berdasarkan hadits, maka ia dipahami bahwa siku termasuk yang dibasuh, karena kata (إِلَى) bermakna (مَعَ). Hal ini keluar dari kaidah umum yaitu (أن الغاية لا تدخل فى المغيَّا), sebagaimana dalam surah al-Baqarah ayat 187 (ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ) ‘kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam’, dalam ayat ini, malam atau sebagian malam tidak termasuk.
Faidah hadits:
1.      Disunnahkan membasuh kedua telapak tangan (termasuk jari-jari) sebelum berwudhu`, ini merupakan sunnah. Dikecualikan ketika bangun tidur, maka hukumnya wajib karena adanya dalil yang menunjukkan hal itu.
2.      Hadits ini menunjukkan disunnahkannya membasuh sebanyak tiga kali pada wajah, kedua tangan dan kedua kaki.
3.      Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap kepala sebanyak satu kali, dimulai dari depan kepala kemudian ke tengkuk, lalu kembali ke depan kepala.
4.      Hadits ini menunjukkan wajibnya mengusap kedua telinga, pada bagian luar dan dalamnya, dan keduanya termasuk dalam mengusap kepala.
5.      Hadits ini menunjukkan wajibnya tertib dalam berwudhu`.
6.      Kedua mata kaki juga wajib dibasuh bersama kaki.

~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Koto Tangah – Kota Padang
03:13 | Sabtu, 23 Desember 2017

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.