Header Ads

Kesimpulan Bab Menghilangkan Najis dan Penjelasannya - Kitab Bulughul Maram


Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam kitab Fath dzi al-Jalal wa al-Ikram bi Syarh Bulugh al-Maram (I/162-163) menjelaskan:
Berikut ini beberapa hal yang diisyaratkan oleh penulis (Ibnu Hajar) dalam menyebutkan hadits-hadits pada bab ini:
  • Pertama; khamr adalah najis, baik sedikit maupun banyak, menurut mayoritas ulama. (namun syaikh ‘Utsaimin menguatkan pendapat bahwa khamr tidak najis).
  • Kedua; daging keledai peliharaan adalah najis. Maka kami katakan: setiap hewan yang haram untuk dimakan maka najis: air kencing, tahi, air susu, mani, air liur, dan bagian yang terputus darinya. Terkecuali manusia dan hewan yang sulit dihindari, semisal kucing. Demikian juga dikecualikan bighal (peranakan antara kuda dan keledai) dan keledai, karena keduanya dibutuhkan orang untuk ditunggangi. Dikecualikan juga hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir semisal serangga.
  • Ketiga; setiap bangkai adalah najis, kecuali bangkai binatang laut, manusia dan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti belalang dan serangga (termasuk lalat).
  • Keempat; air kencing dan tahi binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan adalah najis tanpa ada pengecualian. Air susu dan semua cairan dari hidung atau mulut hewan yang haram untuk dimakan adalah najis, kecuali hewan yang sulit dihindari seperti kucing.

Ibnu Hajar menyebutkan hadits tentang larangan menjadikan khamr menjadi cuka karena beliau ingin mengisyaratkan bahwa khamr adalah najis yang harus disucikan dengan air.
Adapun penukilan hadits ‘Amr bin Kharijah karena Ibnu Hajar ingin menunjukkan bahwa air liur unta adalah suci.


~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Padang Luar – Kab. Tanah Datar
00:14 | Kamis, 14 Desember 2017

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.