033. Cara Mengusap Telinga Dalam Berwudhu` - Kitab Bulughul Maram
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ
عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ: - ثُمَّ
مَسَحَ - صلى الله عليه وسلم - بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ
اَلسَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ.
- أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ
“Dan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhumaa –
Tentang sifat wudhu` - ia mengatakan: -kemudian beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam mengusap- di atas kepalanya, dan memasukkan kedua jari
telunjuknya (masing-masing) ke dalam kedua telinganya, dan mengusap bagian luar
telinganya menggunakan jempolnya.” [Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
al-Nasa’i, dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah]
Penjelasan:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih
al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/207-210):
(اَلسَّبَّاحَتَيْنِ) ‘dua jari telunjuk’.
Dinamakan (سَبَّاحَة) karena ia digunakan untuk berisyarat ketika mensucikan Allah
Ta’ala (تسبيح الله تعالى). Maksud dari ‘jari telunjuk’ adalah bagian ujungnya.
Faidah hadits:
1.
Hadits
ini menunjukkan pada usapan kedua telinga bersama kepala dan sifat usapannya.
2.
Bahwa
mengusap kedua telinga termasuk ke dalam ayat (وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ), dan bahwasannya kedua
telinga termasuk yang dinamakan kepala baik menurut syariat, bahasa, maupun ‘urf
(adat/kebiasaan). Oleh karena itu, yang sesuai sunnah adalah mengusap telinga
dengan air (sisa dari mengusap) kepala.
3.
Hikmah
dalam pengkhususan mengusap kedua telinga:
a.
Kesempurnaan
kesucian keduanya baik dari sisi luar maupun dalam.
b.
Mengeluarkan
dosa-dosa yang dihasilkannya, sebagaimana keluarnya dosa-dosa dari seluruh
anggota wudhu` yang lain.
4.
Adapun
hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi:
عبد الله بن زيد يذكر أنه : رأى رسول الله صلى الله عليه و سلم يتوضأ
فأخذ لأذنيه ماء خلاف الماء الذي أخذ لرأسه
“Abdullah bin Zaid menyebutkan bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berwudhu, maka beliau mengambil air untuk (mengusap)
kedua telinganya berbeda dengan air yang diambil untuk (mengusap) kepala.”
Hadits ini adalah hadits syadz. Karena bertentangan atau
menyelisihi hadits-hadits lain yang menjelaskan bahwa Nabi dan para shahabat
mengusap keduanya dengan satu cidukan. Diantaranya hadits riwayat Abu Dawud:
ثُمَّ
أَدْخَلَ يَدَهُ فَأَخَذَ مَاءً فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ فَغَسَلَ
بُطُونَهُمَا وَظُهُورَهُمَا مَرَّةً وَاحِدَةً
“Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengambil air
kemudian mengusap kepalanya dan kedua telinganya lalu membasuh bagian dalam dan
luarnya satu kali.“
5.
Khilaf
ulama:
Para imam sepakat bahwa mengusap kepala merupakan salah satu fardhu
wudhu`, dan disyariatkan untuk mengusap seluruhnya, namun mereka berbeda
pendapat tentang wajibnya mengusap seluruh kepala:
Imam Abu Hanifah dan al-Syafi’i berpendapat: boleh mengusap
sebagian kepala. Karena Rasulullah berwudhu` dan mengusap di atas bagian depan
kepalanya.
Imam Malik dan Ahmad berpendapat: wajib mengusap seluruh kepala,
sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
terdapat dalam hadits-hadits yang shahih dan hasan.
Ibnu Taimiyah mengatakan: tidak dinukil dari seorang pun bahwa
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau hanya mengusap
sebagian kepala.
6.
Catatan
penting!
Disebutkan tentang tata cara mengusap kepala dalam banyak riwayat,
diantaranya:
a.
Hadits
‘Ali bin Abi Thalib
رَأَيْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ
وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً
“Aku melihat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berwudhu` lalu beliau
membasuh wajahnya tiga kali dan membasuh siku sampai ujung jari tiga kali, dan
mengusap kepalanya satu kali” [HR. Abu Dawud]
b.
Hadits
‘Abdullah bin Zaid (فَأَقْبَلَ
بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ) ‘kemudian beliau
mengusap dari depan (kepala) ke belakang’ [HR. Muslim]
c.
Dalam
riwayat yang lain:
بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ,
ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
“Beliau mulai dari depan kepalanya, sampai ke tengkuknya, kemudian
mengembalikannya ke tempat awal mula.”
d.
Hadits
al-Rabi’ binti Mu’awwidz:
وَمَسَحَ
بِرَأْسِهِ مَرَّتَيْنِ بِمُؤَخَّرِ رَأْسِهِ ثُمَّ بِمُقَدَّمِهِ وَبِأُذُنَيْهِ
“Beliau mengusap kepalanya dua kali, dari belakang kepala lalu
ke depan dan mengusap kedua telinganya.”
Dan ada sebagian riwayat-riwayat yang lain yang menerangkan cara
mengusap kepala. Al-Shan’ani mengatakan: perbedaan lafal hadits menunjukkan
keadaan yang berbeda-beda.
Aku berkata: banyaknya riwayat menunjukkan bolehnya mengusap dengan
cara-cara yang telah disebutkan, yang wajib adalah mengusap seluruh kepala dan
memilih riwayat-riwayat yang shahih dan yang paling utama.
~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Koto Tangah – Kota Padang
12:10 | Kamis, 28 Desember 2017
Tidak ada komentar