Header Ads

033. Cara Mengusap Telinga Dalam Berwudhu` - Kitab Bulughul Maram

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ: - ثُمَّ مَسَحَ - صلى الله عليه وسلم - بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ اَلسَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ. - أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ
“Dan dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhumaa – Tentang sifat wudhu` - ia mengatakan: -kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap- di atas kepalanya, dan memasukkan kedua jari telunjuknya (masing-masing) ke dalam kedua telinganya, dan mengusap bagian luar telinganya menggunakan jempolnya.” [Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Nasa’i, dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah]
Penjelasan:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/207-210):
(اَلسَّبَّاحَتَيْنِ) ‘dua jari telunjuk’. Dinamakan (سَبَّاحَة) karena ia digunakan untuk berisyarat ketika mensucikan Allah Ta’ala (تسبيح الله تعالى). Maksud dari ‘jari telunjuk’ adalah bagian ujungnya.
Faidah hadits:
1.      Hadits ini menunjukkan pada usapan kedua telinga bersama kepala dan sifat usapannya.
2.      Bahwa mengusap kedua telinga termasuk ke dalam ayat (وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ), dan bahwasannya kedua telinga termasuk yang dinamakan kepala baik menurut syariat, bahasa, maupun ‘urf (adat/kebiasaan). Oleh karena itu, yang sesuai sunnah adalah mengusap telinga dengan air (sisa dari mengusap) kepala.
3.      Hikmah dalam pengkhususan mengusap kedua telinga:
a.       Kesempurnaan kesucian keduanya baik dari sisi luar maupun dalam.
b.      Mengeluarkan dosa-dosa yang dihasilkannya, sebagaimana keluarnya dosa-dosa dari seluruh anggota wudhu` yang lain.
4.      Adapun hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi:
عبد الله بن زيد يذكر أنه : رأى رسول الله صلى الله عليه و سلم يتوضأ فأخذ لأذنيه ماء خلاف الماء الذي أخذ لرأسه
“Abdullah bin Zaid menyebutkan bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, maka beliau mengambil air untuk (mengusap) kedua telinganya berbeda dengan air yang diambil untuk (mengusap) kepala.”
Hadits ini adalah hadits syadz. Karena bertentangan atau menyelisihi hadits-hadits lain yang menjelaskan bahwa Nabi dan para shahabat mengusap keduanya dengan satu cidukan. Diantaranya hadits riwayat Abu Dawud:
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَأَخَذَ مَاءً فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ فَغَسَلَ بُطُونَهُمَا وَظُهُورَهُمَا مَرَّةً وَاحِدَةً
“Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengambil air kemudian mengusap kepalanya dan kedua telinganya lalu membasuh bagian dalam dan luarnya satu kali.“
5.      Khilaf ulama:
Para imam sepakat bahwa mengusap kepala merupakan salah satu fardhu wudhu`, dan disyariatkan untuk mengusap seluruhnya, namun mereka berbeda pendapat tentang wajibnya mengusap seluruh kepala:
Imam Abu Hanifah dan al-Syafi’i berpendapat: boleh mengusap sebagian kepala. Karena Rasulullah berwudhu` dan mengusap di atas bagian depan kepalanya.
Imam Malik dan Ahmad berpendapat: wajib mengusap seluruh kepala, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih dan hasan.
Ibnu Taimiyah mengatakan: tidak dinukil dari seorang pun bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau hanya mengusap sebagian kepala.
6.      Catatan penting!
Disebutkan tentang tata cara mengusap kepala dalam banyak riwayat, diantaranya:
a.       Hadits ‘Ali bin Abi Thalib
رَأَيْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً
“Aku melihat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berwudhu` lalu beliau membasuh wajahnya tiga kali dan membasuh siku sampai ujung jari tiga kali, dan mengusap kepalanya satu kali” [HR. Abu Dawud]
b.      Hadits ‘Abdullah bin Zaid (فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ) ‘kemudian beliau mengusap dari depan (kepala) ke belakang’ [HR. Muslim]
c.       Dalam riwayat yang lain:
بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
“Beliau mulai dari depan kepalanya, sampai ke tengkuknya, kemudian mengembalikannya ke tempat awal mula.”
d.      Hadits al-Rabi’ binti Mu’awwidz:
وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّتَيْنِ بِمُؤَخَّرِ رَأْسِهِ ثُمَّ بِمُقَدَّمِهِ وَبِأُذُنَيْهِ
“Beliau mengusap kepalanya dua kali, dari belakang kepala lalu ke depan dan mengusap kedua telinganya.”
Dan ada sebagian riwayat-riwayat yang lain yang menerangkan cara mengusap kepala. Al-Shan’ani mengatakan: perbedaan lafal hadits menunjukkan keadaan yang berbeda-beda.
Aku berkata: banyaknya riwayat menunjukkan bolehnya mengusap dengan cara-cara yang telah disebutkan, yang wajib adalah mengusap seluruh kepala dan memilih riwayat-riwayat yang shahih dan yang paling utama.

~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Koto Tangah – Kota Padang
12:10 | Kamis, 28 Desember 2017


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.