Header Ads

Bab Bejana/Wadah - Kitab Thaharah - Kitab Bulughul Maram


بَابُ الْآنِيَةِ
Bab Bejana/Wadah
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/152):
(آنِيَةِ) adalah jamak dari (إِنَاء) pada (wazan) (أفعلة). Asalnya jamaknya adalah (أأنِيَة) lalu hamzahnya diganti alif. Jamak dari (آنِيَةِ) adalah (أوان). Hubungan pembahasan ini dengan BAB THAHARAH adalah bahwa air yang digunakan untuk bersuci mengalir/dialirkan dari bejana (wadah air), oleh karena itu hukum mengenai wadah air juga harus dijelaskan. Bejana (wadah air) itu bisa terbuat dari besi, tembaga, kuningan, tembikar, kayu, kulit, dan lain-lain yang dapat dijadikan bejana walaupun harganya mahal seperti permata dan zamrud.
Hukum asal bejana adalah mubah, sebagaimana firman Allah dalam surah al-Baqarah: 29:
هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا ٢٩
Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu
Ini merupakan pokok yang agung yang menunjukkan bahwa semua yang ada di kehidupan ini yang berupa adat kebiasaan, mu’amalah, buatan manusia dan penemuan-penemuan/inovasi, serta seluruh yang digunakan yang berupa pakaian, kasur, wadah-wadah dan selainnya, seluruhnya hukumnya adalah mubah secara mutlak. Barangsiapa yang mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah, maka ia adalah seorang mubtadi’.
Oleh karena itu, seluruh bejana/wadah hukum asalnya adalah mubah, kecuali yang diharamkan Allah dan rasul-Nya seperti bejana yang terbuat dari emas dan perak, sebagaimana akan dibahas.

~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Lubuk Buaya, Kota Padang

16:31 | Ahad, 12 November 2017

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.