Header Ads

0015. Larangan Minum dari Wadah Perak - Kitab Bulughul Maram


وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Arti:
“Dari Ummu Salamah –semoga Allah meridhainya-, ia berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: Orang yang minum menggunakan wadah dari perak, sungguh berbunyi di perutnya api (neraka) Jahannam” [Muttafaq ‘alaih]
Penjelasan:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/155-156):
(يُجَرْجِرُ) bersuara, (الجرجرة) suara orang yang meneguk air (berturut-turut). Hal ini mirip dengan turunnya adzab di perut seorang yang minum air dari bejana dari perak dengan adanya suara yang menakutkan ini. (جَهَنَّمَ) merupakan salah satu tingkatan di neraka, dinamai Jahannam karena jauhnya dasar neraka tersebut. Faidah hadits:
a)      Haram minum dari tempat yang terbuat dari perak atau semisalnya, terutama emas.
b)      Peringatan keras bagi orang yang meminum dari tempat yang terbuat dari perak, terlebih lagi emas, karena adzabnya sangat keras. Orang yang melakukannya akan terdengar di perutnya suara adzab yang menakutkan.
c)      Hadits ini menunjukkan adanya penetapan balasan pahala di akhirat dan penetapan adanya balasan adzab neraka pada hari kiamat. Hal ini merupakan perkara yang wajib diketahui oleh setiap muslim.
d)     Hadits ini menunjukkan bahwa balasan sesuai dengan perbuatan. Ini merupakan balasan bagi orang yang mengikuti hawa nafsunya untuk menikmati kemaksiatan di dunia.
e)      Ulama berselisih pendapat dalam hal penyebab diharamkannya minum dari tempat yang terbuat dari emas atau perak:
                                i.            Sebagian ulama: Sebabnya adalah kesombongan dan menyakiti hati orang-orang miskin.
                              ii.            Sebagian ulama: sebabnya adalah tujuan/sasaran pendidikan akhlak. Bahwasanya Islam menjaga seorang muslim dari kerusakan membuka dan hidup mewah.
                            iii.            Sebagian ulama: menghindarkan agar kedua barang tersebut tidak menjadi komoditi yang lumrah di masyarakat karena tidak adanya mashlahat yang jelas.
                            iv.            Ibnul Qayyim: sebab larangan penggunaan keduanya adalah ia dapat menjadikan hati (tidak baik) merasa lebih berwibawa dan berkedudukan yang menghilangkan ubudiyyah secara dzahir.
Boleh jadi keempat hal di atas merupakan sebab terlarangnya hal ini, wallaahu A’lam.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam kitab Fath dzi al-Jalal wa al-Ikram bi Syarh Bulugh al-Maram (I/122-123 dengan ringkasan) menjelaskan:
Kalimat (نَارَ جَهَنَّمَ) ‘api neraka jahannam’ menunjukkan balasan, bukan aktivitas air, karena aktivitas airnya yang masuk ke perut adalah dingin. Hal ini mirip dengan yang tertera dalam surah al-Nisa’: 10.
Hadits ini menunjukkan bahwa minum menggunakan wadah dari perak merupakan dosa besar. Perbedaan dosa kecil dan dosa besar adalah dosa besar tidak dapat dihapus dengan ibadah seperti shalat atau puasa, namun ia hanya bisa dihapus dengan taubat. Konsekwensi lain dari dosa besar adalah dapat mengeluarkan pelakunya dari ‘adalah (kredibilitas adil), sehingga persaksiannya akan ditolak dalam perwalian kecuali jika ia bertobat. Dan hukum minum juga dapat dikaitkan atau disamakan dengan hukum makan menggunakan wadah dari perak.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa boleh menggunakan wadah dari emas untuk selain makan dan minum. Hal ini sebagaimana Ummu Salamah yang memiliki beberapa helai rambut Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- di simpan di dalam juljul (bejana kecil yang bentuknya seperti lonceng). Juljul tersebut terbuat dari perak. Rambut Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ini biasa digunakan oleh Ummu Salamah untuk mengobati orang sakit. Jika datang orang sakit lalu Ummu Salamah memasukkan air ke dalam juljul tersebut lalu digoyang-goyangkan kemudian airnya diberikan kepada yang sakit dan akan sembuh dengan izin Allah. Ini merupakan atsar (bekas) Nabi, dan hal ini khusus untuk Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. [haditsnya dikeluarkan oleh Ibnu Sa’d dalam al-Thabaqat: I/437, dan Ibnu Rahawaih dalam musnadnya: 145. Rawinya tsiqah]. Begitu juga Asma’ yang memiliki jubah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, jubah ini awalnya dipegang oleh ‘Aisyah, namun setelah ia wafat maka dipegang oleh Asma’ dan Asma’ menggunakannya untuk mengobati orang sakit [Shahih Muslim: 2069]

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari (10/119-121, dengan ringkasan) menjelaskan:
انما يجرجر بضم التحتانية وفتح الجيم وسكون الراء ثم جيم مكسورة ثم راء من الجرجرة وهو صوت يردده البعير في حنجرته إذا هاج نحو صوت اللجام في فك الفرس
Yujarjiru berasal dari kata al-jarjarah yaitu suara unta yang bergema/bergelombang di pangkal tenggorokannya jika haus/marah seperti suara kekang kuda yang dipasang di rahang kuda.
أن الجرجرة بمعني الصب أو التجرع
Al-jarjarah (juga) bermakna mengalirkan atau menuangkan
وقوله: إن النار تصوت في بطنه كما يصوت البعير بالجرجرة مجاز تشبيه لأن النار لا صوت لها
Dan perkataannya: sesungguhnya neraka berbunyi di dalam perutnya sebagaimana bunyinya unta dengan al-jarjarah, ini merupakan majaz perumpamaan, karena neraka tidak memiliki suara.
وفي هذه الأحاديث تحريم الأكل والشرب في آنية الذهب والفضة على كل مكلف رجلا كان أو امرأة
Dan dalam hadits-hadits ini (beberapa hadits yang telah disebutkan oleh al-Bukhari) menunjukkan haramnya makan dan minum dari wadah yang terbuat dari emas dan perak bagi setiap mukallaf (orang yang telah terbebani syariat), baik lelaki ataupun perempuan.


~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Lubuk Buaya, Kota Padang
06:35 | Jum’at, 17 November 2017


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.