0015. Larangan Minum dari Wadah Perak - Kitab Bulughul Maram
وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ
رَسُولُ الْلَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ
الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Arti:
“Dari Ummu Salamah –semoga Allah meridhainya-, ia berkata:
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: Orang yang minum
menggunakan wadah dari perak, sungguh berbunyi di perutnya api (neraka)
Jahannam” [Muttafaq ‘alaih]
Penjelasan:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih
al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/155-156):
(يُجَرْجِرُ) bersuara, (الجرجرة) suara orang
yang meneguk air (berturut-turut). Hal ini mirip dengan turunnya adzab di perut
seorang yang minum air dari bejana dari perak dengan adanya suara yang
menakutkan ini. (جَهَنَّمَ) merupakan salah satu tingkatan di neraka, dinamai Jahannam karena
jauhnya dasar neraka tersebut. Faidah hadits:
a)
Haram
minum dari tempat yang terbuat dari perak atau semisalnya, terutama emas.
b)
Peringatan
keras bagi orang yang meminum dari tempat yang terbuat dari perak, terlebih
lagi emas, karena adzabnya sangat keras. Orang yang melakukannya akan terdengar
di perutnya suara adzab yang menakutkan.
c)
Hadits
ini menunjukkan adanya penetapan balasan pahala di akhirat dan penetapan adanya
balasan adzab neraka pada hari kiamat. Hal ini merupakan perkara yang wajib
diketahui oleh setiap muslim.
d)
Hadits
ini menunjukkan bahwa balasan sesuai dengan perbuatan. Ini merupakan balasan
bagi orang yang mengikuti hawa nafsunya untuk menikmati kemaksiatan di dunia.
e)
Ulama
berselisih pendapat dalam hal penyebab diharamkannya minum dari tempat yang
terbuat dari emas atau perak:
i.
Sebagian
ulama: Sebabnya adalah kesombongan dan menyakiti hati orang-orang miskin.
ii.
Sebagian
ulama: sebabnya adalah tujuan/sasaran pendidikan akhlak. Bahwasanya Islam
menjaga seorang muslim dari kerusakan membuka dan hidup mewah.
iii.
Sebagian
ulama: menghindarkan agar kedua barang tersebut tidak menjadi komoditi yang
lumrah di masyarakat karena tidak adanya mashlahat yang jelas.
iv.
Ibnul
Qayyim: sebab larangan penggunaan keduanya adalah ia dapat menjadikan hati
(tidak baik) merasa lebih berwibawa dan berkedudukan yang menghilangkan ubudiyyah
secara dzahir.
Boleh jadi keempat hal di atas merupakan sebab terlarangnya hal
ini, wallaahu A’lam.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam kitab Fath dzi
al-Jalal wa al-Ikram bi Syarh Bulugh al-Maram (I/122-123 dengan
ringkasan) menjelaskan:
Kalimat (نَارَ جَهَنَّمَ) ‘api neraka jahannam’
menunjukkan balasan, bukan aktivitas air, karena aktivitas airnya yang masuk ke
perut adalah dingin. Hal ini mirip dengan yang tertera dalam surah al-Nisa’:
10.
Hadits ini menunjukkan bahwa minum
menggunakan wadah dari perak merupakan dosa besar. Perbedaan dosa kecil dan
dosa besar adalah dosa besar tidak dapat dihapus dengan ibadah seperti shalat
atau puasa, namun ia hanya bisa dihapus dengan taubat. Konsekwensi lain dari
dosa besar adalah dapat mengeluarkan pelakunya dari ‘adalah
(kredibilitas adil), sehingga persaksiannya akan ditolak dalam perwalian
kecuali jika ia bertobat. Dan hukum minum juga dapat dikaitkan atau disamakan
dengan hukum makan menggunakan wadah dari perak.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa
boleh menggunakan wadah dari emas untuk selain makan dan minum. Hal ini
sebagaimana Ummu Salamah yang memiliki beberapa helai rambut Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- di simpan di dalam juljul (bejana kecil yang
bentuknya seperti lonceng). Juljul tersebut terbuat dari perak. Rambut Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- ini biasa digunakan oleh Ummu Salamah
untuk mengobati orang sakit. Jika datang orang sakit lalu Ummu Salamah
memasukkan air ke dalam juljul tersebut lalu digoyang-goyangkan kemudian
airnya diberikan kepada yang sakit dan akan sembuh dengan izin Allah. Ini merupakan
atsar (bekas) Nabi, dan hal ini khusus untuk Rasulullah –shallallahu ‘alaihi
wa sallam-. [haditsnya dikeluarkan oleh Ibnu Sa’d dalam al-Thabaqat: I/437,
dan Ibnu Rahawaih dalam musnadnya: 145. Rawinya tsiqah]. Begitu juga
Asma’ yang memiliki jubah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
jubah ini awalnya dipegang oleh ‘Aisyah, namun setelah ia wafat maka dipegang
oleh Asma’ dan Asma’ menggunakannya untuk mengobati orang sakit [Shahih Muslim:
2069]
Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Fath al-Bari Syarh Shahih
al-Bukhari (10/119-121, dengan ringkasan) menjelaskan:
انما
يجرجر بضم التحتانية وفتح الجيم وسكون الراء ثم جيم
مكسورة ثم راء من الجرجرة وهو صوت يردده البعير في حنجرته إذا هاج نحو صوت اللجام
في فك الفرس
Yujarjiru berasal dari kata al-jarjarah
yaitu suara unta yang bergema/bergelombang di pangkal tenggorokannya jika
haus/marah seperti suara kekang kuda yang dipasang di rahang kuda.
أن الجرجرة بمعني الصب أو التجرع
Al-jarjarah (juga)
bermakna mengalirkan atau menuangkan
وقوله: إن النار تصوت في بطنه كما يصوت البعير بالجرجرة مجاز تشبيه
لأن النار لا صوت لها
Dan perkataannya: sesungguhnya neraka berbunyi di dalam perutnya
sebagaimana bunyinya unta dengan al-jarjarah, ini merupakan majaz perumpamaan,
karena neraka tidak memiliki suara.
وفي هذه الأحاديث تحريم الأكل والشرب في آنية الذهب والفضة على كل
مكلف رجلا كان أو امرأة
Dan dalam hadits-hadits ini (beberapa hadits yang telah disebutkan
oleh al-Bukhari) menunjukkan haramnya makan dan minum dari wadah yang terbuat
dari emas dan perak bagi setiap mukallaf (orang yang telah terbebani
syariat), baik lelaki ataupun perempuan.
~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Lubuk Buaya, Kota Padang
06:35 | Jum’at, 17 November 2017
Tidak ada komentar