0014. Hukum Wadah yang terbuat dari Emas atau Perak – Kitab Bulughul Maram
عَنْ
حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ -
صلى الله عليه وسلم - - لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ،
وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي
الْآخِرَةِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
“Dari Hudzaifah bin al-Yaman – radhiyallaahu ‘anhu –, ia
berkata: Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – bersabda: janganlah
kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula
makan dari wadah yang terbuat darinya. Karena itu adalah bagi mereka (orang
kafir) di dunia, dan bagi kalian di akhirat” [Muttafaq ‘alaih]
Penjelasan:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih
al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/153-154):
(صِحَاف) merupakan
bentuk jamak dari (صَحفَة) wadah
makanan. (فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا) ini bukan ‘illah (sebab hukumnya), namun hanya menjelaskan yang
terjadi. Faidah hadits:
a)
Larangan makan
dan minum dari wadah yang terbuat dari emas atau perak.
b)
Larangan ini
dihukumi haram dan dilarang.
c)
Hukum ini umum,
mencakup laki-laki dan perempuan.
d)
Larangan dalam
penggunaannya untuk makan dan minum meluas menjadi larangan untuk
memanfaatkannya untuk kepentingan apapun kecuali yang diperbolehkan oleh
syariat, sebagaimana akan dijelaskan.
e)
Menggunakannya
diharamkan untuk memenuhi kebutuhan, terlebih lagi jika digunakan untuk wadah
hiasan atau hadiah.
f)
Maksud hadis
ini bukan berarti orang kafir boleh untuk menggunakannya di dunia, namun ini
hanya gambaran kenyataan yang ada bahwa mereka menggunakannya di dunia. Adapun
kaum muslimin akan menggunakannya di akhirat karena balasan bagi ketaqwaan
mereka untuk meninggalkannya selama di dunia.
g)
Larangan dan
keharaman untuk menggunakan wadah dari emas dan perak ini berlaku umum, baik
wadah itu murni terbuat dari emas atau perak, campuran/sepuhan, menempelkannya
atau selainnya yang masuk dalam kategori menghiasinya.
h)
(فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا) maknanya adalah orang yang
menggunakannya serupa dengan menghalalkannya. Dan menyerupai yang paling besar
larangannya adalah dalam masalah aqidah, pengharaman dan penghalalan.
i)
Hukum asal
perintah untuk menyelisihi orang-orang musyrik adalah wajib, selama tidak ada
dalil yang membolehkan untuk tidak menyelisihinya. Misal hadits yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:
خَالِفُوا
الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِب
“Selisihilah
orang-orang musyrik, biarkanlah jenggot panjang dan cukurlah kumis”. Kita
tidak mengetahui dalil yang memalingkan dari kewajiban ini, maka membiarkan
jenggot menjadi panjang adalah wajib dan memotongnya adalah haram, karena
menyerupai orang-orang musyrik. Contoh lain: hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud (shahih), Rasulullah bersabda:
خَالِفُوا
الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ
“Selisihilah
orang-orang Yahudi, bahwasannya mereka shalat tidak menggunakan sandal dan
khuff”. Ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah bahwa
salah seorang shahabat mengatakan
رَأَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا
وَمُنْتَعِلًا
“Aku
melihat Rasulullah shalat (pernah) bertelanjang kaki dan (pernah) memakai
sandal”.
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam kitabnya Tas-hiil
al-Ilmaam bi fiqh al-Ahadits min Bulugh al-Maram (I/67-71) menambahkan
penjelasan hadits tersebut:
Hudzaifah bin al-Yaman dan bapaknya
adalah shahabat Rasulullah. Bapaknya syahid di perang Uhud. Hudzaifah adalah
shahabat yang mengetahui rahasia Nabi. Terkadang Nabi menceritakan rahasianya
kepada Hudzaifah, dan tidak menceritakan kepada selainnya. Hal ini dikarenakan
Hudzaifah adalah orang yang amanah.
Ahli surga kelak akan dihidangkan
dengan wadah dari emas dan perak. Sebagaimana firman Allah:
يُطَافُ
عَلَيۡهِم بِصِحَافٖ مِّن ذَهَبٖ وَأَكۡوَابٖۖ وَفِيهَا مَا تَشۡتَهِيهِ ٱلۡأَنفُسُ
وَتَلَذُّ ٱلۡأَعۡيُنُۖ وَأَنتُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٧١
“Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan
piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati
dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya” [al-Zukhruf: 71]
وَيُطَافُ
عَلَيۡهِم بَِٔانِيَةٖ مِّن فِضَّةٖ وَأَكۡوَابٖ كَانَتۡ قَوَارِيرَا۠ ١٥ قَوَارِيرَاْ
مِن فِضَّةٖ قَدَّرُوهَا تَقۡدِيرٗا ١٦
“Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan
piala-piala yang bening laksana kaca. (yaitu) kaca-kaca (yang terbuat) dari
perak yang telah diukur mereka dengan sebaik-baiknya” [al-Insan: 15-16]
Bejana / wadah yang dari emas atau
perak haram untuk digunakan sebagai alat bersuci, ini merupakan tujuan Ibnu
Hajar meletakkan hadits ini di bab ini.
~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Lubuk Buaya, Kota Padang
17:35 | Ahad, 12 November 2017
Tidak ada komentar