Header Ads

0014. Hukum Wadah yang terbuat dari Emas atau Perak – Kitab Bulughul Maram


عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - - لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ والْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Arti:
“Dari Hudzaifah bin al-Yaman – radhiyallaahu ‘anhu –, ia berkata: Rasulullah – shallallaahu ‘alaihi wa sallam – bersabda: janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula makan dari wadah yang terbuat darinya. Karena itu adalah bagi mereka (orang kafir) di dunia, dan bagi kalian di akhirat” [Muttafaq ‘alaih]
Penjelasan:
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam dalam kitab Taudhiih al-Ahkaam min Buluugh al-Maraam (I/153-154):
(صِحَاف) merupakan bentuk jamak dari (صَحفَة) wadah makanan. (فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا) ini bukan ‘illah (sebab hukumnya), namun hanya menjelaskan yang terjadi. Faidah hadits:
a)        Larangan makan dan minum dari wadah yang terbuat dari emas atau perak.
b)        Larangan ini dihukumi haram dan dilarang.
c)        Hukum ini umum, mencakup laki-laki dan perempuan.
d)       Larangan dalam penggunaannya untuk makan dan minum meluas menjadi larangan untuk memanfaatkannya untuk kepentingan apapun kecuali yang diperbolehkan oleh syariat, sebagaimana akan dijelaskan.
e)        Menggunakannya diharamkan untuk memenuhi kebutuhan, terlebih lagi jika digunakan untuk wadah hiasan atau hadiah.
f)         Maksud hadis ini bukan berarti orang kafir boleh untuk menggunakannya di dunia, namun ini hanya gambaran kenyataan yang ada bahwa mereka menggunakannya di dunia. Adapun kaum muslimin akan menggunakannya di akhirat karena balasan bagi ketaqwaan mereka untuk meninggalkannya selama di dunia.
g)        Larangan dan keharaman untuk menggunakan wadah dari emas dan perak ini berlaku umum, baik wadah itu murni terbuat dari emas atau perak, campuran/sepuhan, menempelkannya atau selainnya yang masuk dalam kategori menghiasinya.
h)        (فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا) maknanya adalah orang yang menggunakannya serupa dengan menghalalkannya. Dan menyerupai yang paling besar larangannya adalah dalam masalah aqidah, pengharaman dan penghalalan.
i)          Hukum asal perintah untuk menyelisihi orang-orang musyrik adalah wajib, selama tidak ada dalil yang membolehkan untuk tidak menyelisihinya. Misal hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِب
Selisihilah orang-orang musyrik, biarkanlah jenggot panjang dan cukurlah kumis”. Kita tidak mengetahui dalil yang memalingkan dari kewajiban ini, maka membiarkan jenggot menjadi panjang adalah wajib dan memotongnya adalah haram, karena menyerupai orang-orang musyrik. Contoh lain: hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (shahih), Rasulullah bersabda:
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ
Selisihilah orang-orang Yahudi, bahwasannya mereka shalat tidak menggunakan sandal dan khuff”. Ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah bahwa salah seorang shahabat mengatakan
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا
“Aku melihat Rasulullah shalat (pernah) bertelanjang kaki dan (pernah) memakai sandal”.
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam kitabnya Tas-hiil al-Ilmaam bi fiqh al-Ahadits min Bulugh al-Maram (I/67-71) menambahkan penjelasan hadits tersebut:
Hudzaifah bin al-Yaman dan bapaknya adalah shahabat Rasulullah. Bapaknya syahid di perang Uhud. Hudzaifah adalah shahabat yang mengetahui rahasia Nabi. Terkadang Nabi menceritakan rahasianya kepada Hudzaifah, dan tidak menceritakan kepada selainnya. Hal ini dikarenakan Hudzaifah adalah orang yang amanah.
Ahli surga kelak akan dihidangkan dengan wadah dari emas dan perak. Sebagaimana firman Allah:
يُطَافُ عَلَيۡهِم بِصِحَافٖ مِّن ذَهَبٖ وَأَكۡوَابٖۖ وَفِيهَا مَا تَشۡتَهِيهِ ٱلۡأَنفُسُ وَتَلَذُّ ٱلۡأَعۡيُنُۖ وَأَنتُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٧١
Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya” [al-Zukhruf: 71]
وَيُطَافُ عَلَيۡهِم بِ‍َٔانِيَةٖ مِّن فِضَّةٖ وَأَكۡوَابٖ كَانَتۡ قَوَارِيرَا۠ ١٥  قَوَارِيرَاْ مِن فِضَّةٖ قَدَّرُوهَا تَقۡدِيرٗا ١٦
Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening laksana kaca. (yaitu) kaca-kaca (yang terbuat) dari perak yang telah diukur mereka dengan sebaik-baiknya” [al-Insan: 15-16]
Bejana / wadah yang dari emas atau perak haram untuk digunakan sebagai alat bersuci, ini merupakan tujuan Ibnu Hajar meletakkan hadits ini di bab ini.


~ Abu Ahmad, Ayatullah ~
Lubuk Buaya, Kota Padang
17:35 | Ahad, 12 November 2017


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.